Home Berita NusantaraMahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Bui

Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Bui

by Redaksi
0 comments

Pekanbaru, VivaNusantara – Aparat kepolisian mengamankan Raihan Mufazzar (21), terduga pelaku pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), Kamis (26/2/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kondisi korban yang diinfokan pelan pelan membaik

“Pelaku berinisial R kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau. Saat itu korban tengah bersiap melaksanakan seminar proposal.

Pelaku diduga datang membawa senjata tajam berupa parang dan golok sebelum menyerang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian wajah, bahu, dan kaki. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.

Polisi menyebut kondisi korban kini mulai stabil.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dugaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan asmara.

“Pelaku dan korban saling mengenal. Dugaan sementara terkait asmara,” jelas Pandra.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan unsur perencanaan dalam aksi kekerasan tersebut.

Sumber : Humas Polda Riau
Editor : TW

You may also like