Home DaerahKota SamarindaDibidik Kasus Penggelapan Motor, Pria 42 Tahun di Samarinda Seberang Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Dibidik Kasus Penggelapan Motor, Pria 42 Tahun di Samarinda Seberang Tertangkap Tangan Simpan Sabu

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara– Penyelidikan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Desember 2025 berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial SR (42) justru kedapatan menyimpan sabu saat diamankan aparat kepolisian.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.

“Pelaku berinisial SR (42), warga Balikpapan. Ia diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di kamar kos Indara Kos, Jalan HAMM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda,” ujar Baihaki, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, anggota opsnal sebelumnya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan kendaraan roda dua di kawasan Perumahan Pesona Mahakam.

“Pada saat anggota mengamankan yang bersangkutan di kamar kos untuk kepentingan penyelidikan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Selain itu, turut diamankan pipet kaca serta dua sedotan yang telah dipotong yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, SR beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini masih kami kembangkan, baik terkait dugaan penggelapan kendaraan maupun kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas Baihaki.

Editor : TW

You may also like