Samarinda, VivaNusantara – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Loa Janan Ilir.
Seorang pria berinisial SI (34) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 55,78 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, Kamis (26/2/2026) menjelaskan, tersangka diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku berada di teras rumah. Dari tangan tersangka ditemukan empat poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan dalam kotak lampu dan plastik kresek,” terang Bangkit.
Penggeledahan lanjutan di kamar tersangka kembali menemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram bruto. Polisi turut mengamankan tas, plastik klip, sendok takar, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AD di wilayah Batuah, Loa Janan. Saat petugas mendatangi lokasi yang disebutkan, terduga pemasok tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
“Namun di teras rumahnya ditemukan enam poket sabu seberat 52,70 gram bruto lengkap dengan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan,” ungkapnya.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai lebih dari 55 gram sabu.
Saat ini tersangka ditahan di Mako Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu terduga pemasok yang identitasnya telah dikantongi.(LS)
Editor : TW