Samarinda, VivaNusantara – Di tengah kekhawatiran dampak efisiensi anggaran terhadap nasib tenaga kontrak pemerintah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Kaltim tetap dalam posisi aman.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana merumahkan maupun memutus kontrak PPPK, meski tekanan efisiensi fiskal mulai dirasakan pemerintah daerah.
“Masih aman karena belanja pegawai Pemprov Kaltim baru berada di kisaran 20-an persen,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Pernyataan ini menjadi penegas di tengah kekhawatiran pembatasan belanja pegawai akibat kebijakan nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD—sebuah ketentuan yang kerap memicu penyesuaian anggaran di daerah.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan, belanja pegawai Pemprov Kaltim saat ini mencapai sekitar Rp3,9 triliun dari total belanja daerah Rp15,1 triliun, atau sekitar 26 persen. Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas regulasi.
Namun, ruang fiskal yang semakin ketat tetap menyisakan tanda tanya, terutama terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sri belum memberikan kepastian apakah komponen tersebut akan terdampak.
“Tapi jangan juga dikutip bahwa Sekda mengatakan tidak ada pemotongan TPP,” ujarnya.
Pernyataan itu menandakan bahwa meski status PPPK relatif aman, potensi penyesuaian pada komponen kesejahteraan pegawai masih terbuka.
Sri menegaskan, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menjaga komposisi belanja pegawai tetap dalam koridor aturan, sekaligus memastikan stabilitas keuangan daerah tidak terganggu.
Dengan kata lain, di tengah tekanan efisiensi, status PPPK aman—namun ruang fiskal tetap menjadi variabel penentu kebijakan ke depan.(*)
Editor : TW