Samarinda, VivaNusantara – Penanganan cepat ditunjukkan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penyerangan brutal di Jalan Gajah Mada, Samarinda. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menegaskan, kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana pengeroyokan.
“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP,” ujar Wawan, Jumat (3/4/2026).

Dua tersangka pengeroyokak sekaligus penganiayaan di Polsek Samarinda Ulu. (Foto istimewa)
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Khoirul Anam (35) dan Sagbitullah alias Dedi Badak (46). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026).
Khoirul lebih dulu dibekuk di kawasan Loa Bakung, sekitar pukul 20.45 Wita. Selang beberapa jam, polisi menangkap Sagbitullah di Jalan Poros Samarinda–Bontang, wilayah Tanah Merah, Samarinda Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bilah parang dan satu sangkur yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.45 Wita, di depan Gedung Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK), Jalan Gajah Mada.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan penyerangan terhadap dua korban yang merupakan kakak beradik, yakni Iman Setiawan (48) dan Rahmat Setiawan (39).
Akibat kejadian tersebut, Rahmat mengalami luka berat di bagian kaki hingga paha. Sementara Iman menderita luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, bahu, lengan, dan wajah.
“Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Wawan.
Kasus ini terungkap setelah laporan keluarga korban masuk ke Polsek Samarinda Ulu. Kedua pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.(*)
Sumber : Polresta Samarinda
Editor : TW