Samarinda, VivaNusantara — Proses pengesahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur tersendat di tahap akhir. Hingga masa kerja Panitia Khusus (Pansus) berakhir, dokumen yang memuat ratusan usulan masyarakat itu belum juga diputuskan dalam rapat paripurna.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di internal dewan, terutama terkait potensi masuknya kepentingan di luar mekanisme resmi legislasi.
Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan Pokir merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang tidak bisa dipandang sebagai dokumen administratif semata.
“Ini bukan sekadar kertas kerja. Pokir adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak, dari tingkat fraksi hingga pembahasan bersama OPD,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, tahapan penyusunan dimulai dari inventarisasi usulan anggota dewan. Jumlah awal tercatat lebih dari 300 usulan, tepatnya 313. Setelah melalui seleksi internal Pansus, angka tersebut mengerucut menjadi sekitar 260 usulan.
Proses penyaringan berlanjut bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan skala prioritas, manfaat bagi masyarakat, serta kesiapan teknis pelaksanaan. Dari situ, ditetapkan 160 usulan sebagai program prioritas.
Namun, seluruh rangkaian tersebut kini menggantung. Dokumen final yang semestinya disahkan justru belum mendapatkan persetujuan resmi di forum paripurna.
“Secara prosedur, pengesahan itu harusnya sudah dilakukan. Tapi faktanya belum diketok, sementara masa kerja Pansus sudah selesai,” tegas Darlis.
Ia mengingatkan, keterlambatan ini berpotensi memicu spekulasi publik sekaligus mengganggu kepercayaan terhadap lembaga legislatif. DPRD pun didorong segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(*)
Editor: TW