Samarinda, VivaNusantara – Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya membacakan putusan terhadap 10 terdakwa kasus penembakan di depan THM Crown Samarinda, Selasa (25/2/2026). Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra.
Majelis yang diketuai Agung Prasetyo dengan anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin menyatakan unsur perencanaan dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Namun, hukuman yang dijatuhkan tidak sama. Vonis disesuaikan dengan peran serta masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang terjadi pada Mei 2025 lalu.
Eksekutor utama berinisial J dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 20 tahun. AR divonis 11 tahun dari tuntutan 20 tahun, sementara AA dihukum 7 tahun dari tuntutan 14 tahun.
Tiga terdakwa lainnya, yakni K, F, dan AN, masing-masing divonis 6 tahun penjara. AL dijatuhi hukuman 5 tahun dari tuntutan 6 tahun. Sedangkan AG, SM, dan WA juga menerima vonis 5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya berkisar 10 hingga 11 tahun.
Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan aspek yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
“Majelis menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan hilangnya nyawa korban. Namun ada pertimbangan meringankan seperti sikap sopan selama persidangan, usia, serta latar belakang masing-masing terdakwa,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh terdakwa dinilai memiliki keterlibatan dalam perencanaan aksi tersebut, meski tingkat partisipasi berbeda-beda.
Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat. Di akhir persidangan, keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas putusan yang dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan ini menjadi babak akhir dari proses hukum kasus penembakan yang sempat menyita perhatian publik di Samarinda.
(Nain)
Editor: TW