Makassar, VivaNusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pemilik brand MH Cosmetic, Rabu (18/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mira dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan proses yang berlangsung lancar, terukur, dan transparan, disaksikan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Jaksa eksekutor berkewajiban segera menahan terpidana setelah menerima salinan putusan lengkap.
Berdasarkan amar putusan MA, Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi pidana penjara dua tahun serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Mira 10 bulan penjara. Banding di Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun, namun kasasi MA memutuskan dua tahun penjara.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP. Setelah dinyatakan sehat, Mira langsung mulai menjalani hukuman.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun dalam penegakan hukum:
“Saya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Hukum harus ditegakkan secara profesional.”
Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan:
“Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar.”
Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.
Sumber : kejaksaan.go.id
Editor : TW