Samarinda, VivaNusantara – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pemanggilan pemilik kafe di kawasan Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, dilakukan murni untuk klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi, bukan bentuk negosiasi.
Anis menjelaskan, saat penertiban di lokasi, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas yang dipersyaratkan.
“Pada saat itu tidak bisa menunjukkan surat atau legalitas usaha. Itu jelas pelanggaran administrasi, sehingga kami panggil untuk klarifikasi dan pembuatan BAP,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Surat pemanggilan, lanjutnya, diberikan langsung di lokasi sebagai bagian dari mekanisme penyidikan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan di kantor agar proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan persepsi keliru di lapangan.
“Jangan disalahartikan sebagai negosiasi. Ini murni proses penyidikan sesuai prosedur,” tegasnya.
Dari hasil klarifikasi, ditemukan sejumlah item yang harus dipenuhi pemilik usaha, terutama terkait legalitas operasional. Satpol PP pun meminta agar seluruh perizinan segera dilengkapi sesuai ketentuan.
Namun, pada Sabtu (21/2/2026), Anis mengungkapkan pihaknya menerima informasi bahwa izin usaha dari kafe tersebut telah terbit dengan klasifikasi sebagai rumah makan dan minum.
“Kami mendapat informasi bahwa izinnya sudah terbit sebagai rumah makan dan minum. Tentu ini akan kami awasi secara ketat,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas di luar izin yang telah diterbitkan.
“Jika dalam operasionalnya ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin rumah makan dan minum, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Satpol PP memastikan komitmennya menegakkan aturan secara konsisten sekaligus mengimbau seluruh pelaku usaha di Samarinda untuk beroperasi sesuai perizinan yang dimiliki guna menghindari sanksi administratif maupun penertiban lanjutan.(TW)
Editor : TW