Home DaerahKota SamarindaPembiaran Tambang Ilegal Terbongkar, Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati

Pembiaran Tambang Ilegal Terbongkar, Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan aparat penegak hukum di Kalimantan Timur. Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa pada Rabu (18/2/2026) tim jaksa penyidik menetapkan dua tersangka, yakni BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat periode 2011–2013.

“Tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Danang, Kamis (19/2/2026).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan serta membiarkan aktivitas pertambangan berlangsung di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam konstruksi perkara, pada periode 2009–2010, BH diduga tetap menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, meski status perizinan di lahan HPL tersebut belum tuntas.

Tak hanya itu, BH juga disebut membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin tetap berjalan.

Sementara ADR, yang menjabat pada 2011–2013, diduga melanjutkan pembiaran aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada kurun waktu 2011–2012.

Akibat tindakan tersebut, tiga perusahaan tersebut diduga bebas menambang dan menjual batubara dari lahan HPL secara tidak sah.

Ditahan 20 Hari

Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, BH dan ADR langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penyidik memperkirakan total kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan batubara secara ilegal oleh ketiga perusahaan, serta potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.(Nain)
Editor : TW

You may also like