Home Berita NusantaraMK Hapus Hak Pensiun Anggota DPR, Pemerintah-DPR Diberi Deadline 2 Tahun

MK Hapus Hak Pensiun Anggota DPR, Pemerintah-DPR Diberi Deadline 2 Tahun

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai hak keuangan, termasuk pensiun bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tetap berlaku sementara. Namun, DPR dan pemerintah diwajibkan menyusun undang-undang baru dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo.

MK menegaskan, apabila dalam tenggang waktu tersebut DPR dan pemerintah tidak membentuk regulasi baru, maka UU yang selama ini menjadi dasar pemberian hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Para pemohon menilai kebijakan pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip keadilan penggunaan anggaran negara, mengingat masa jabatan anggota legislatif hanya berlangsung lima tahun.

Selain itu, pemohon juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani keuangan negara karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat.

Melalui putusan ini, MK menegaskan perlunya pembaruan regulasi yang lebih adil dan proporsional terkait hak keuangan pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.

Sumber : IG @Mahkamahkonstitusi
Editor : TW

You may also like