Samarinda, VivaNusantara – Persoalan fatherless atau kondisi ketika anak kehilangan kehadiran dan keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan menjadi salah satu perhatian dalam upaya penguatan keluarga dan perlindungan anak.
Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan sekitar 25,8 persen anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless.
Kondisi fatherless tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran ayah secara fisik karena kematian, perceraian atau faktor pekerjaan. Kondisi tersebut juga dapat terjadi ketika ayah tinggal bersama anak, tetapi minim keterlibatan secara emosional dan psikologis dalam pengasuhan.

Sunarto, Kepala BKKBN Provinsi Kalimantan Timur
Kepala BKKBN Provinsi Kalimantan Timur, Sunarto, menyampaikan persoalan pengasuhan anak perlu menjadi perhatian bersama, termasuk melalui penguatan kapasitas pengasuh dan pengelola layanan pengasuhan anak.

Teks foto penandatanganan Mou layanan pengasuhan, pengelolaan lingkungan yang mendukung tunbuh kembang anak serta praktik baik untuk memperkuat inplementasi TAMASYA di kota Samarinda, BKKBN beserta OPD terkait.
“Masih ada pola pikir bahwa laki-laki cukup bekerja dan menghasilkan uang, sementara urusan pengasuhan rumah tangga diserahkan kepada perempuan. Pola tersebut perlu diubah karena pengasuhan merupakan tanggung jawab bersama ayah dan ibu,” ungkap Sunarto dalam agenda penguatan implementasi Program Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA) di Kota Samarinda, di Gedung PKK Kota Samarinda, Jumat (29/8/2026).
Program TAMASYA diarahkan untuk memperkuat kualitas layanan pengasuhan anak agar berlangsung aman, responsif serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Berdasarkan data PK-25, persoalan fatherless juga berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi keluarga. Persentasenya tercatat jauh lebih tinggi pada keluarga dengan kepala keluarga yang tidak bekerja, yakni mencapai 63 persen, dibandingkan keluarga dengan kepala keluarga yang bekerja sebesar 24,1 persen.
Sementara berdasarkan wilayah, persentase fatherless tertinggi tercatat di Papua Pegunungan sebesar 50,2 persen, disusul Papua Selatan 40,1 persen dan Papua Tengah 39,4 persen.
Temuan Kondisi Anak Harus Ditindaklanjuti
Dalam penguatan layanan TAMASYA, Kepala BKKBN Kota Samarinda, drg. Deasy Evriyani, menekankan pentingnya kepekaan pengelola tempat pengasuhan anak terhadap kondisi yang dialami anak.
Ia mengingatkan, apabila ditemukan anak di TPA yang mengalami lebam atau memar pada tubuh, berpakaian sangat kucel, serta kondisi rambut dan penampilan yang tampak tidak terawat, temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
“Kondisi demikian perlu segera ditindaklanjuti karena dapat mengindikasikan adanya persoalan pengasuhan, kekerasan, penelantaran maupun kondisi sosial lainnya yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Karena itu, penguatan Program TAMASYA dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan sekaligus pemenuhan hak anak.
Selain penguatan program, diperlukan pula legalisasi dan penataan kelembagaan TPA, termasuk mendorong pendataan TPA dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pendataan tersebut penting untuk memastikan keberadaan lembaga, pengelola serta anak-anak yang mendapatkan layanan tercatat dengan baik. Dengan demikian, pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan dan intervensi apabila ditemukan kasus atau kondisi yang membutuhkan penanganan khusus.
Kapasitas Tak Hanya Individu
Sementara itu, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suorayetno, menekankan bahwa pembicaraan mengenai peningkatan kapasitas tidak boleh hanya diarahkan kepada individu.
Menurutnya, kapasitas juga mencakup kelompok, pengelola hingga organisasi dalam menjalankan tugas dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
“Kalau bicara kapasitas berarti individu, kelompok, pengelola dan organisasinya agar bisa mengarahkan untuk tujuan terbaik,” ujarnya.
Karena itu, diperlukan penyamaan persepsi di antara seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program. Setiap unsur harus memiliki pemahaman dan arah yang sama sehingga implementasi program dapat berjalan secara optimal.
Eko juga menegaskan bahwa standardisasi yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan wajib diupayakan untuk dipenuhi.
Standar tersebut menjadi acuan dalam memastikan pengelolaan dan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan hasil terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Penguatan Layanan Pengasuhan
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga melakukan pembelajaran dan berbagi praktik baik melalui kunjungan lapangan ke dua layanan pengasuhan anak di Samarinda, yakni TEPIAN Kebun Kita di Gunung Kelua dan TEPIAN Matavhati Islamic Day Care 1 di Air Hitam.
Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran mengenai penyelenggaraan layanan pengasuhan, pengelolaan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak serta praktik baik yang dapat diadaptasi untuk memperkuat implementasi TAMASYA di Kota Samarinda.
Penguatan layanan pengasuhan dinilai penting untuk memastikan anak memperoleh lingkungan yang aman, nyaman dan mendukung tumbuh kembangnya.
Lebih jauh, keterlibatan orang tua, termasuk kehadiran dan peran ayah, menjadi bagian penting dalam membangun rasa aman, pembentukan karakter, kemampuan sosial serta perkembangan psikologis anak.
Melalui TAMASYA, pemerintah diharapkan tidak hanya memperluas akses layanan pengasuhan, tetapi juga memastikan setiap anak mendapatkan pengasuhan yang aman, berkualitas dan terlindungi dari kekerasan maupun penelantaran.(*)
Editor : TW