Samarinda, VivaNusantara – Wacana pembenahan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kalimantan Timur kembali mengemuka seiring dimulainya pembahasan agenda anggaran ke depan. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai momen pembentukan panitia khusus (pansus) pokir harus dijadikan titik balik, untuk mengkoreksi sistem yang selama ini berjalan.
Darlis menyatakan keberadaan pansus memang sah secara kelembagaan dan merupakan bagian dari mekanisme DPRD. Namun, ia mengingatkan agar pembentukan pansus tidak dimaknai sebatas rutinitas tahunan tanpa menyentuh persoalan pokok yang kerap menimbulkan kritik, khususnya terkait batas peran legislatif dalam proses penganggaran.
“Salah satu pansus yang kita bentuk adalah pansus penyusunan pokok pikiran anggota DPRD Kaltim untuk tahun anggaran 2027, termasuk keterkaitannya dengan APBD Perubahan 2026,” ujar Darlis usai Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kaltim, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, diskursus mengenai pokir bukan isu baru. Dalam berbagai kesempatan, baik di internal DPRD maupun dalam forum-forum diskusi di luar lembaga, mekanisme pokir DPRD Kaltim kerap dipersoalkan karena dinilai terlalu masuk ke wilayah teknis yang seharusnya menjadi domain eksekutif.
“Untuk kesekian kalinya saya sampaikan, secara pribadi dan juga dari banyak diskusi di luar, penyusunan pokir DPRD Kaltim ini dinilai terlalu jauh memasuki arena teknis eksekutif,” katanya.
Darlis mengingatkan, keterlibatan legislatif yang terlalu detail dalam aspek teknis bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, tetapi juga membuka ruang persoalan hukum dan administratif di kemudian hari. Padahal, secara konstitusional, fungsi DPRD berada pada ranah pengawasan, penganggaran secara makro, dan pembentukan kebijakan.
Ia membandingkan dengan praktik di sejumlah daerah lain di Indonesia, di mana peran DPRD dalam penganggaran tetap dijaga agar tidak melewati garis fungsi eksekutif.
“Kalau kita melihat beberapa provinsi lain, kehadiran DPRD dalam proses penganggaran justru tidak sampai menciptakan potensi masalah seperti yang bisa terjadi di daerah kita,” ujarnya.
Karena itu, Darlis mendorong agar penyusunan pokir DPRD Kaltim ke depan tidak lagi diselesaikan dengan pendekatan parsial atau sekadar perbaikan prosedural. Ia menilai, yang dibutuhkan adalah perubahan sistemik agar pokir kembali pada esensi awalnya sebagai sarana menyalurkan aspirasi masyarakat dalam kerangka kebijakan pembangunan.
“Kami mohon dengan hormat, tanpa mengurangi kerja pansus pokir, agar penyusunan pokir DPRD Kaltim berikutnya dilakukan perubahan secara sistemik dan dikembalikan pada tugas serta fungsi legislatif,” tegasnya.
Di akhir, ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kerja pansus yang tengah berjalan. Sebaliknya, ia berharap pembahasan pokir kali ini dapat menjadi momentum agar DPRD Kaltim tidak terus mengulang pola yang sama dari tahun ke tahun.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa