Samarinda, VivaNusantara – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). Langkah ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Penggeledahan berlangsung di kantor ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 14.00 Wita.
“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan dan pendalaman sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Toni, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.(*)
Editor : TW