Samarinda, VivaNusantara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah, dari Kota Samarinda hingga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Keempat tersangka masing-masing Fitriansyah alias Anca, Arif Sulaeman alias Bulla, Sulriadi alias Cupi, dan Ambo Unga alias Ambo. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari kurir hingga pengedar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Samarinda–Muara Badak, tepatnya di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, aparat mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam KT-3123-CAW.
Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 2,44 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana salah satu tersangka.
Dari penangkapan awal tersebut, pengembangan dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga bagian dari jaringan yang sama.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.(*)
Editor : TW