Samarinda, VivaNusantara – Aktivitas galian tanah yang memunculkan material batubara di belakang rumah jabatan (rujab) Wakil Wali Kota Samarinda, Jalan M Yamin, akhirnya terungkap. Lokasi itu milik PT Hayyu dan sudah digali sekitar tiga bulan, namun hingga kini belum memiliki izin resmi.
Fakta ini diketahui setelah Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Ketua TWAP, Syaparuddin, mengatakan galian tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan apartemen.
“Informasi yang kami dapatkan, galian ini dilakukan oleh pihak Bapak Sulasno yang berencana membangun gedung apartemen. Lokasi ini rencananya untuk basement parkir,” jelasnya, Kamis (12/3/2026).
Namun, hasil penelusuran ke dinas teknis menunjukkan pekerjaan itu belum memiliki izin dari pemerintah daerah.
“Saya sudah cek ke PUPR dan perizinan, penggarapan ini belum ada izinnya. Kami sarankan segera mengurus izin ke PUPR dan DPMPTSP jika pembangunan ingin dilanjutkan,” tegas Syaparuddin.
Terkait batubara yang muncul di galian, TWAP meminta perusahaan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk proses penanganan dan pengangkutannya sesuai aturan.
Staff General Affairs PT Hayyu, Fahrobi, mengakui galian itu dilakukan pihaknya dan sudah berlangsung sekitar tiga bulan.
“Kemarin memang terkendala izin. Kami belum ajukan karena masih menunggu keputusan manajemen dan kesiapan dana,” ujarnya.
Ia menambahkan material batubara akan segera diangkut karena berisiko terhadap struktur bangunan.
“Batubara ini berisiko untuk bangunan. Jika tercampur semen dan terkena air, bisa merusak struktur,” pungkasnya. (VN)
Editor : TW