Samarinda, VivaNusantara – Pencurian bernilai fantastis yang sempat membuat warga Samarinda Ulu waswas, akhirnya terbongkar. Setelah berhari-hari menyisakan tanda tanya, seorang pria berinisial K (39) dicokok polisi, diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang membuat korban merugi hingga Rp100 juta
Kasus ini mencuat setelah sebuah rumah di kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Air Hitam, dibobol pelaku pada dini hari. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu rumah, lalu membawa kabur sejumlah barang bernilai tinggi milik korban.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor sport Kawasaki Ninja ZX-14R berwarna hijau serta satu unit AC Panasonic 1 PK. Nilai kerugian yang besar membuat korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Laporan tersebut menjadi titik awal rangkaian penyelidikan intensif. Aparat kepolisian tidak hanya mengandalkan satuan lokal, tetapi membangun koordinasi lintas unit untuk mempercepat pengungkapan kasus.

Motor Sport Kawasaki Ninja ZX-14R berwarna hijau dan satu unit AC Panasonic 1 PK. (Foto: Humas Polresta)
Upaya tersebut membuahkan hasil. Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 05.30 WITA, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam merespons laporan masyarakat, khususnya kejahatan yang menimbulkan kerugian besar.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Koordinasi lintas unit menjadi kunci, sehingga pelaku bisa kami amankan dalam waktu relatif singkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah cepat tersebut juga bertujuan memberikan rasa aman kepada warga sekaligus menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Samarinda.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang hasil curian, termasuk sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-14R bernopol B-3876-TRA dan satu unit AC, yang kini dijadikan barang bukti.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Ini memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan,” lanjut AKP Wawan.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding pencurian biasa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap keamanan rumah dan kendaraan, serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa