Home DaerahKota SamarindaPolisi Amankan 37 Orang Terkait Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda

Polisi Amankan 37 Orang Terkait Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda

by vivanusantara
0 comments
Polisi mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah di sejumlah ruas jalan di Samarinda. Sebanyak 37 orang dilaporkan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Foto : SamarindaBorneo

Samarinda, VivaNusantara.id – Sebanyak 37 orang diamankan jajaran kepolisian terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas penggalian tersebut.

Pengamanan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penggalian jalan yang dinilai mencurigakan dan diduga tidak disertai kejelasan dokumen perizinan. Kegiatan tersebut juga dikeluhkan warga karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan merusak fasilitas umum.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, membenarkan adanya pengamanan puluhan orang tersebut. Menurutnya, petugas bergerak menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas penggalian di sejumlah lokasi, salah satunya di kawasan depan gereja.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kelompok pekerja tersebut mengaku memiliki izin untuk melaksanakan pekerjaan. Namun, mereka belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta petugas sehingga dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Betul, sudah diamankan. Totalnya kalau tidak salah sekitar 37 orang. Mereka bilang ada izinnya, sehingga kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Dedi, Minggu (25/10/2026).

Karena aktivitas yang diperiksa diduga berlangsung di sejumlah titik, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Samarinda.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami tujuan penggalian, status perizinan pekerjaan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi.

Hingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Status hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan juga perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.(*)
Editor : TW

You may also like