Home DaerahKota SamarindaRSHD Samarinda Minta Kelonggaran Waktu, Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

RSHD Samarinda Minta Kelonggaran Waktu, Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kisruh tunggakan gaji dan hak pekerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memasuki babak baru. Meski manajemen rumah sakit telah menandatangani surat pernyataan untuk melunasi kewajiban mereka, nyatanya hingga awal September 2025 kepastian pembayaran tak kunjung menunjukkan hilalnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kota Samarinda, M Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pihaknya masih memberi ruang waktu sesuai janji tertulis yang dibuat manajemen.

“Manajemen sudah membuat pernyataan resmi untuk membayar hak karyawan. Kami masih menunggu. Kalau janji itu dilanggar, baru ada langkah lanjutan dari pengawas, bisa berupa penerbitan nota hingga masuk ke ranah pengadilan,” jelas Reza, Selasa (9/9/2025).

Pihaknya pun tak bisa mengambil langkah secara gegabah. Jika tekanan diberikan terlalu keras sementara pihak manajemen belum siap, dikhawatirkan justru akan memperburuk keadaan.

“Kami ini sifatnya memediasi. Kalau kami tekan terlalu jauh, mereka bisa saja malah kabur dan masalah makin runyam. Lebih baik kita tunggu dulu sesuai pernyataan yang sudah mereka tanda tangani,” imbuhnya.

Hingga kini, kondisi RSHD masih tutup total. Namun, fokus utama pemerintah adalah memastikan kewajiban terhadap karyawan tetap dipenuhi, terlepas apakah rumah sakit akan kembali beroperasi atau tidak.

“Soal beroperasi kembali itu hak manajemen, kami tidak bisa mencampuri. Tapi soal gaji, lembur, dan hak lain yang belum dibayarkan, itu yang jadi ranah kami,” tegas Reza.

Jumlah kewajiban yang belum dilunasi diperkirakan cukup besar, karena menyangkut gaji sekitar 45–50 orang pekerja. Meski sebagian mantan karyawan sudah mendapat pekerjaan baru di rumah sakit lain atau kembali ke daerah asal, hak mereka di RSHD tetap harus dibayarkan.

“Banyak yang memang sudah bekerja di tempat baru, tapi itu tidak menghapus kewajiban lama. Hak pekerja harus tetap dipenuhi,” ujarnya.

Jika dalam waktu dekat tidak ada pembayaran, maka Disnaker Kota bersama pengawas ketenagakerjaan akan mengambil langkah hukum sesuai aturan.

“Kalau janji ini kembali diingkari, maka akan ada nota resmi dari pengawas yang bisa berlanjut ke pengadilan. Mudah-mudahan ada kejelasan,” tutur Reza.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengonfirmasi adanya surat resmi dari pihak rumah sakit.

“Mereka menyampaikan permohonan waktu tambahan. Alasan yang disampaikan, hasil penjualan aset nantinya digunakan untuk membayar gaji karyawan. Jadi kami diminta memberi ruang, sementara karyawan harus menunggu,” terang Rozani.

Jika hingga 15 September 2025 tidak ada pembayaran, kasus akan otomatis naik ke nota dua, dengan jangka waktu tujuh hari.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like