Samarinda, VivaNusantara – Polemik karyawan
Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda tak kunjung menemukan titik terang.
Pihak manajemen yang sebelumnya berjanji menyelesaikan tunggakan gaji karyawan akhir Agustus, nyatanya hanya sebatas kata-kata.
Hingga September 2025, ratusan pekerja masih menanti kepastian hak dasar mereka, gaji, lembur, hingga iuran jaminan sosial yang tak pernah dibayarkan. Seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaan terhadap pihak manajemen.
Sebagaimana diketahui para karyawan RSHD sudah mulai meradang terhadap pihak manajemen sejak Mei lalu. Sehingga ia pun meminta kepada pemerintah agar tidak menutup mata terhadap nasib masyarakat yang bergantung dari gaji mereka.
Sebab yang terlihat hingga saat ini pihak pemerintah seolah tak bisa berbuat banyak, hanya sekadar menunggu proses administrasi berjalan, sementara kehidupan pekerja terabaikan.
“Kalau hanya menunggu janji manajemen, sampai kapan pun kami tidak akan mendapat hak. Seharusnya pemerintah bisa turun lebih keras. Jangan sampai pekerja dibiarkan terkatung-katung,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Di lain pihak, Disnakertrans Kaltim sejatinya sudah menerbitkan Nota Satu sejak 15 Agustus, yang memberi waktu 30 hari bagi manajemen RSHD untuk melunasi kewajiban. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka nota kedua akan dilayangkan dan perkara ini masuk ke jalur penyidikan.
Sayangnya, perkembangan terbaru justru memperlihatkan minimnya itikad baik dari pihak rumah sakit. Kabar soal “pemodal baru” yang sempat digembar-gemborkan kuasa hukum RSHD pun menguap tanpa jejak.
“Awalnya kami percaya ketika Disnakertrans menyampaikan ada jalan keluar dengan masuknya investor. Tapi kenyataannya semua janji itu kosong. Bahkan ada teman-teman yang kontaknya diblokir oleh pihak manajemen,” tutur pekerja itu.
Dari catatan resmi, sedikitnya 57 karyawan menempuh jalur hukum melalui Disnakertrans, meski total korban lebih dari 100 orang. Nilai tuntutan pun tidak kecil. Lembur saja ditaksir mencapai Rp280 juta, di luar gaji pokok dan iuran BPJS yang tak pernah disetorkan.
“Banyak teman kami yang sejak Januari dan Februari sudah tidak digaji. Ditambah lagi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan tidak dibayar, padahal itu hak pekerja,” tandasnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa