Samarinda, VivaNusantara — Pelaku kejahatan di Samarinda kembali diringkus. Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang baru saja mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di kawasan organisasi padat Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kasus ini menunjukkan setelah seorang warga bernama Andi Wasisto melaporkan kehilangan sepeda motor pada 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.22 WITA. Berdasarkan laporan korban, sepeda motor tersebut diparkir di halaman rumahnya di Jl. Pangeran Antasari, Gang Padat Karya No. 86 RT 30, dengan kondisi kunci masih tergantung.
“Sepulang kerja pukul delapan malam, motor saya taruh di sekitar depan rumah. Waktu keluar sebentar, motor sudah tidak ada,” ungkap korban dalam keterangannya.
Temuan rekaman CCTV menampilkan seorang pria tak dikenal membawa pergi kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta.
Menangapi laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan intensif. Usaha mereka membuahkan hasil setelah pada 9 Juli 2025 pukul 03.00 WITA, tersangka pertama berinisial YW berhasil dibekuk. Saat diinterogasi, YW mengakui telah melakukan pencurian di lokasi sebagaimana dilaporkan.
Penyudikan tak berhenti di situ. Polisi kemudian kasus dan mengidentifikasi peran tersangka mengembangkan lain dalam rantai distribusi motor curian. Tujuh hari berselang, tepatnya pada 16 Juli 2025 pukul 15.00 WITA, tersangka kedua berinisial AD diciduk di kawasan Jl. Perkebunan RT 04, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan AD, petugas ikut mengamankan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Barang bukti yang berhasil diamankan (Foto Polresta Samarinda)
Informasi dari YW menyebutkan bahwa kendaraan tersebut dijual kepada AD di hari yang sama dengan harga Rp1,2 juta. Transaksi cepat itu mengindikasikan adanya potensi sindikat, yang kini tengah di dalami oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Sungai Kunjang, melalui keterangannya, menegaskan bahwa sponsor terus mengintensifkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat juga kami diharapkan lebih berhati-hati, khususnya dalam memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil seperti lupa mencabut kunci kendaraan bisa membuka peluang tindak kriminal. Polisi mengimbau warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat malam hari di lingkungan tempat tinggal.
Penulis: Intan
Editor: Lisa