Home DaerahKota Samarinda253 Laporan Mengalir ke Ombudsman, Warga Kaltim Gencar Bongkar Masalah Pelayanan Publik

253 Laporan Mengalir ke Ombudsman, Warga Kaltim Gencar Bongkar Masalah Pelayanan Publik

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Kesadaran masyarakat Kalimantan Timur dalam mengawasi pelayanan publik terus meningkat. Selama enam bulan pertama tahun 2025, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur mencatat sebanyak 253 laporan dari warga.

Laporan tersebut berasal dari berbagai daerah di Kaltim dan disampaikan melalui berbagai saluran. Mulai dari kunjungan langsung ke kantor Ombudsman di Samarinda dan Balikpapan, hingga lewat telepon, email, surat, dan layanan WhatsApp Center.

Peningkatan jumlah laporan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif menanggapi persoalan pelayanan publik dan tidak ragu untuk melaporkannya melalui jalur resmi. Ombudsman menilai hal ini sebagai indikasi positif bahwa fungsi pengawasan publik mulai tumbuh di tengah warga Bumi Etam.

“Dari total akses tersebut, 119 di antaranya masuk dalam kategori Laporan Masyarakat (LM), dengan 109 laporan yang diterima langsung di kantor kami,” jelas Mulyadin melalui siaran pers yang diterima Tim VivaNusantara.

Selain itu, Ombudsman Kaltim mencatat 10 laporan melalui skema Respon Cepat Ombudsman (RCO), 94 konsultasi non-laporan (KNL), dan 41 surat tembusan dari masyarakat yang juga disampaikan ke instansi terkait.

Tidak hanya merespons aduan dari masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan tindakan investigatif. Sepanjang periode tersebut, satu Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) telah dijalankan terkait dugaan pungutan liar di sektor pendidikan.

Jika dilihat dari jenis akses yang ditindaklanjuti, Laporan Masyarakat mendominasi dengan 92 laporan (89,3%), diikuti oleh 10 laporan dari mekanisme RCO (9,7%), dan satu laporan hasil IAPS (1,0%).

Lebih dalam lagi, analisis terhadap dugaan bentuk maladministrasi menunjukkan bahwa mayoritas keluhan publik tertuju pada kategori tidak memberikan pelayanan, yang mencakup 73 laporan atau sekitar 70,9%. Disusul oleh dugaan penyimpangan prosedur (13 laporan), penundaan berlarut (8 laporan), pengabaian kewajiban hukum (6 laporan), serta kasus perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Dari sisi substansi laporan, persoalan infrastruktur menjadi yang paling banyak diadukan dengan 47 laporan (45,6%). Di posisi berikutnya adalah isu hak sipil dan politik (18 laporan), agraria (13 laporan), dan pendidikan (11 laporan).

Sebagai langkah preventif, Mulyadin menyebut pihaknya tengah melakukan kajian bertema Potensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan di Provinsi Kalimantan Timur. Kajian ini masih berada pada tahap awal deteksi dan ditujukan untuk memperkuat sistem pengawasan sejak dini.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi layanan publik yang tidak sesuai aturan. Pelayanan yang bersih hanya bisa terwujud jika diawasi bersama-sama,” tegas Mulyadin.

Dengan konsistensi laporan dan kajian yang dilakukan, Ombudsman Kaltim berupaya agar setiap bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik dapat diminimalisir secara sistematis dan berkelanjutan.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like