Jakarta, VivaNusantara – Nama Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek video profil desa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980 serta denda Rp50 juta.
Dalam dakwaan subsider, jaksa menilai Amsal melakukan mark up anggaran dalam pembuatan video profil untuk 20 desa pada periode 2020–2022. Ia disebut melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan biaya jasa sebesar Rp30 juta per video telah disepakati sejak awal. Mereka juga menyebut pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak tanpa persoalan.
Kasus ini pun memicu perhatian publik. Influencer Ramond Donny Adam atau DJ Donny turut mempertanyakan dasar tuntutan terhadap Amsal.
“Dia ini videografer, bikin video profil desa, dituduh korupsi padahal harga sudah disepakati Rp30 juta. Menurut saya itu wajar,” ujarnya dalam unggahan di media sosial, dikutip Minggu (29/3/2026).
Menurut pihak keluarga, proyek tersebut bermula pada 2020 saat pandemi Covid-19 membuat aktivitas tim kreatif Amsal terhenti. Mereka kemudian menawarkan pembuatan video profil desa langsung ke pemerintah desa dengan nilai Rp30 juta per desa.
Dari 50 proposal yang diajukan, sebanyak 20 desa menerima tawaran tersebut. Pekerjaan dilakukan bertahap selama tiga tahun, yakni 10 desa pada 2020, delapan desa pada 2021, dan dua desa pada 2022. Seluruh pekerjaan disebut selesai tepat waktu dan dibayarkan setelah hasil diterima.
Permasalahan muncul pada November 2025 saat Amsal dipanggil sebagai saksi. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo.
Dalam persidangan, auditor menghitung biaya ideal pembuatan video sebesar Rp24,1 juta per desa. Sejumlah komponen seperti konsep kreatif, editing, hingga pengisi suara dinilai nol rupiah, sehingga muncul selisih Rp5,9 juta per desa yang menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Pihak keluarga menilai perhitungan tersebut janggal karena tidak mempertimbangkan aspek kerja kreatif dan tidak dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak terkait.
Dalam nota pembelaannya berjudul “Brelah Aku Mulih” (biarkan aku pulang), Amsal menyatakan dirinya hanya pekerja kreatif yang mencari nafkah secara sah dan merasa proses audit tidak memahami nilai industri kreatif.
“Inkompetensi lebih berbahaya dari kejahatan,” tulisnya.
DPR Turun Tangan
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas perkara tersebut.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan rapat akan digelar pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, semangat pembaruan hukum melalui KUHP dan KUHAP baru seharusnya tidak hanya menghadirkan keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif.
“Proses hukum harus menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik,” tegasnya.
Habiburokhman juga menyoroti bahwa kerja-kerja videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga perlu kehati-hatian dalam menilai unsur kerugian negara.
Saat ini, Amsal bersama tim penasihat hukum masih menunggu putusan majelis hakim, dengan harapan dapat dibebaskan karena pekerjaan yang dilakukan disebut murni jasa kreatif sesuai kesepakatan dengan pemerintah desa.(*)
Editor : TW