Home Berita NusantaraJejak Kasus Ijon Proyek Melebar, Rumah Pimpinan DPRD Jabar Ikut Digeledah KPK

Jejak Kasus Ijon Proyek Melebar, Rumah Pimpinan DPRD Jabar Ikut Digeledah KPK

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Pengusutan kasus dugaan suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi mulai merembet ke lingkar politik daerah. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Ono Surono di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa perkara yang menjerat Ade Kuswara tidak berhenti pada eksekutif daerah, tetapi berpotensi menyasar jejaring yang lebih luas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Namun, ia belum merinci barang bukti yang diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung.

“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” ujarnya kepada wartawan.

Skema “Ijon” Proyek

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025. KPK menetapkan Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari hubungan tersebut, muncul praktik “ijon” proyek—permintaan uang di muka untuk proyek yang belum berjalan.

Selama satu tahun terakhir, aliran dana disebut mengalir secara bertahap melalui perantara. Nilainya tidak kecil.

Ijon proyek: Rp 9,5 miliar

Penerimaan lain sepanjang 2025: Rp 4,7 miliar
Total dugaan penerimaan: Rp 14,2 miliar

Arah Penyidikan Mengembang

Penggeledahan rumah Ono Surono menandai fase baru penyidikan. KPK diduga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak legislatif dalam pusaran kasus ini, baik dalam aspek penganggaran, pengawasan, maupun relasi proyek.

Meski belum ada penetapan status hukum terhadap pihak lain di luar tersangka utama, langkah ini mempertegas pola penanganan KPK yang kerap menelusuri aliran uang hingga ke simpul-simpul kekuasaan.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12A, Pasal 11, dan Pasal 12B terkait suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan, daftar pihak yang terseret akan bertambah seiring pendalaman alat bukti.(*)
Editor : TW

VivaNusantara | Mengawal Kebijakan, Menjaga Arah

You may also like