Bontang, VivaNusantara – Tim Reserse Kriminal Polres Bontang mengamankan seorang pria muda berinisial MN (23), setelah terendus terlibat aktivitas promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadinya, @rmdhn_majid. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menyebutkan bahwa kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan berupa instastory dan tautan mencurigakan yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian daring “Kipas 899”.
“Unggahan yang bersangkutan bertuliskan ‘INFO CUANN’, yang diduga kuat sebagai ajakan untuk mengakses dan bermain judi online,” terang AKP Hari, Selasa (5/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit ponsel Android sebagai barang bukti utama dalam perkara ini. MN kini menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memuat ancaman pidana penjara dan denda atas penyebaran muatan perjudian secara daring.
Polres Bontang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pelaku maupun penyebar informasi. Masyarakat juga diharapkan turut proaktif melaporkan akun-akun mencurigakan yang memuat unsur promosi judi ke pihak berwenang.
Penulis: Intan
Editor: Lisa