Samarinda, VivaNusantara — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menerima langsung audiensi massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMKT) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026), di tengah pengamanan ketat aparat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang membawa tuntutan politik serius, yakni mendesak gubernur mundur dari jabatannya atau mendukung penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur sebagai bentuk evaluasi terhadap jalannya pemerintahan.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka ruang dialog dengan menerima sekitar 30 perwakilan massa ke dalam ruang rapat. Rombongan dipimpin Koordinator APMKT Erly Sopiansyah, didampingi Humas APMKT Lukman, bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan adat dari berbagai daerah di Kaltim.
Suasana audiensi sempat memanas ketika massa secara terbuka melontarkan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dan mendesak adanya langkah politik melalui hak angket DPRD.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa mekanisme hak angket merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang harus dipahami serta dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pernah jadi anggota dewan, jadi anggota dewan dulu ya, baru bisa ngomong begitu. Karena di situ ada proses dan mekanisme.
Jangan orang sekolahnya SD langsung SMA. Butuh proses. Ada tata negara, ada aturan main,” ujar Rudy di hadapan peserta audiensi.
Meski demikian, Rudy menegaskan dirinya tidak keberatan jika DPRD Kalimantan Timur memilih menggunakan hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Saya dukung hak angket. Tapi semua ada tahapannya. Sesuai konstitusi, DPRD punya fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Di dalamnya ada hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket. Silakan dijalankan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk menggulirkan hak angket sepenuhnya berada di tangan lembaga legislatif, bukan eksekutif.
“Hak angket itu kewenangan DPRD, bukan gubernur. Jadi silakan sampaikan ke DPRD jika memang itu yang diinginkan,” tambahnya.
Audiensi ini menjadi penegasan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka di Kalimantan Timur. Pemerintah provinsi berharap penyampaian aspirasi masyarakat dapat terus dilakukan dalam koridor hukum, dialog, dan mekanisme demokrasi yang sehat demi menjaga stabilitas serta kondusivitas daerah di Benua Etam.(*)
Editor : TW