Home DaerahKota SamarindaDLH Didemo Soal Limbah, Izin Mie Gacoan di Samarinda Terancam Ditinjau Ulang

DLH Didemo Soal Limbah, Izin Mie Gacoan di Samarinda Terancam Ditinjau Ulang

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara — Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret operasional Mie Gacoan di Kota Samarinda memanas. Sejumlah perwakilan dari Gerakan Masyarakat Penuh Kesadaran Kalimantan Timur (GMPK) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Kamis (21/5/2026), menuntut tindakan tegas terhadap PT PPA selaku pengelola restoran tersebut.

Dalam aksinya, GMPK menilai persoalan limbah Mie Gacoan bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan dan pengawasan pemerintah.

Massa menyoroti dugaan pencemaran limbah cair yang disebut telah berlangsung cukup lama, meski perusahaan telah mengantongi dokumen lingkungan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi. Kalau faktanya limbah masih mencemari drainase kota, artinya ada persoalan serius yang harus dibongkar,” tegas Rahman koordinator aksi.

Tiga tuntutan utama disuarakan GMPK, meminta aparat menindak tegas PT PPA jika terbukti melanggar, mendesak evaluasi hingga pencabutan izin seluruh usaha yang terafiliasi, serta meminta evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

Di hadapan GMPK , Plt Kepala DLH Kota Samarinda membeberkan bahwa pembinaan terhadap Mie Gacoan sebenarnya telah dilakukan sejak 2025. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari inspeksi lapangan, pemanggilan manajemen, hingga evaluasi teknis terhadap sistem pengolahan limbah.

Namun hasil verifikasi menunjukkan persoalan belum sepenuhnya selesai.

DLH menemukan sejumlah masalah serius, mulai dari grease trap yang belum berfungsi optimal, jalur pembuangan limbah yang belum terintegrasi sempurna, hingga ditemukannya minyak dan lemak di saluran drainase umum.

Bahkan, dalam evaluasi teknis disebutkan ada indikasi kegagalan fungsi IPAL, yang menyebabkan limbah berpotensi lolos ke lingkungan.

Menurut Suwarso, hasil pembinaan PT PPA mengakui masih melakukan pembenahan dan berkomitmen membangun sistem IPAL baru, khususnya di cabang Jalan Ahmad Yani dan Jalan M. Yamin.

“Perusahaan diberi tenggat hingga 8 Juli 2026 untuk menuntaskan seluruh perbaikan, jika tidak juga diindahkan maka akan direkomendasikan ke DPMTPS untuk meninjau ukang perizinannya,” terang Suwarso.

Selama masa itu, perusahaan diwajibkan tidak membuang air limbah ke drainase umum dan harus menggunakan sistem penyedotan limbah oleh pihak berizin.

Tak hanya itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda juga telah melayangkan surat peringatan. Jika pengelolaan limbah tak kunjung diperbaiki, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan restoran dapat dibekukan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Di tengah ekspansi bisnis kuliner yang pesat. Ada sebanyak 209 gerai Mie Gacoan yang telah memmiliki
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di seluruh Indinesia. Warga menuntut pemerintah tidak sekadar memberi pembinaan, tetapi juga memastikan lingkungan kota tidak menjadi korban.

Bagi GMPK, persoalan ini bukan hanya soal Mie Gacoan.

“Ini ujian bagi keberanian pemerintah menegakkan aturan. Jangan sampai izin mudah keluar, tapi pengawasannya lemah,” lanjut Rahman. (*)
Editor : TW

You may also like