Home DaerahKota Samarinda49 Ribu Warga Terancam! Andi Harun Protes Keras Pemutusan BPJS oleh Provinsi

49 Ribu Warga Terancam! Andi Harun Protes Keras Pemutusan BPJS oleh Provinsi

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda memicu polemik serius. Langkah tersebut dinilai sepihak dan minim koordinasi dengan pemerintah kota.

Penghentian itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tentang optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang pada intinya mengembalikan beban pembiayaan iuran ke masing-masing kabupaten/kota.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas menyatakan keberatan. Ia menilai keputusan tersebut diambil tanpa komunikasi yang layak, padahal dampaknya langsung menyasar masyarakat miskin.

“Ini sangat mengejutkan. Tidak pernah ada pembahasan intens, tiba-tiba dihentikan di tengah tahun anggaran berjalan,” tegasnya, Jumat (10/4).

Data Pemkot Samarinda menunjukkan, sebanyak 49.742 warga kurang mampu berpotensi terdampak. Mereka selama ini bergantung pada skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Menurut Andi Harun, kebijakan ini tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Pasalnya, APBD 2026 sudah berjalan dan tidak memungkinkan dilakukan penyesuaian besar dalam waktu singkat.

“Daerah dipaksa menanggung beban mendadak tanpa kesiapan fiskal. Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi menyangkut hak dasar masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai langkah Pemprov Kaltim berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden terkait jaminan kesehatan nasional.

“Ada aturan yang seharusnya jadi pedoman bersama. Kalau kebijakan justru tidak sinkron, ini berpotensi melanggar ketentuan yang ada,” kritiknya.

Pemkot Samarinda pun telah melayangkan surat resmi penolakan sekaligus meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

“Kami minta ini dibatalkan. Prosesnya tidak prosedural dan dampaknya sangat luas,” tegasnya lagi.

Kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada Mei 2026. Kini, publik menanti sikap Pemprov Kaltim—apakah akan mengevaluasi keputusan tersebut, atau tetap membiarkan puluhan ribu warga menghadapi ketidakpastian akses layanan kesehatan.(*)

Editor : TW

You may also like