Samarinda, VivaNusantara – Pembahasan APBD Kalimantan Timur (Kaltim) 2027 mulai memanas. Friksi antara legislatif dan eksekutif mencuat, dipicu isu penghapusan bantuan keuangan (Bankeu) serta pemangkasan drastis pokok pikiran (pokir) DPRD.
Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin, melontarkan peringatan keras. Ia menegaskan, partainya siap menolak bahkan menghentikan pembahasan APBD jika arah kebijakan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
“APBD 2027 harus benar-benar pro rakyat. Kalau tidak, jangan dilanjutkan,” tegas Syafruddin.
Menurutnya, salah satu titik krusial adalah skema Bankeu provinsi ke kabupaten/kota. PKB menilai, wacana penghapusan Bankeu berpotensi menggerus hak daerah dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Kalau hak kabupaten/kota melalui Bankeu tidak diperhatikan, kami sepakat pembahasan tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal dan bahkan belum keluar dari kebuntuan. Penyusunan kamus usulan disebut belum rampung.
“Masih deadlock. Baru tahap kamus usulan saja belum selesai,” katanya.
PKB, lanjut dia, tidak akan mengubah sikap saat masuk ke pembahasan inti. Opsi walk out hingga penolakan total tetap terbuka jika kebijakan dianggap menyimpang dari kepentingan publik.
Pokir Dipangkas, Aspirasi Terancam Hilang
Di sisi lain, polemik juga muncul dari rencana Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan menyederhanakan ratusan usulan pokir DPRD menjadi sekitar 25 program prioritas.
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan dengan arah pembangunan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang berfokus pada empat sektor utama: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar.
Namun DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi memangkas aspirasi masyarakat secara signifikan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan pokir merupakan hasil penjaringan langsung dari masyarakat melalui reses, kunjungan daerah pemilihan, hingga rapat dengar pendapat.
“Ini aspirasi masyarakat. Tidak tepat jika harus sepenuhnya mengikuti arah program gubernur,” ujarnya.
Ia menilai, pemaksaan penyelarasan justru berpotensi mendiskreditkan peran DPRD serta mencederai hak politik legislatif dalam memperjuangkan aspirasi publik.
Secara regulasi, lanjutnya, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pokir secara mandiri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, selama tetap sejalan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD.
“Tidak ada pembatasan kamus usulan selama selaras dengan perencanaan. Dewan tetap punya ruang menentukan arah pokir,” tegasnya.
TAPD: Bukan Dipangkas, Tapi Diselaraskan
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, membantah adanya pemangkasan sepihak. Ia menyebut, penyederhanaan usulan merupakan hasil verifikasi berbasis kajian teknokratis oleh Bappeda.
“Bukan dipangkas, tetapi disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, di mana pokir DPRD berfungsi sebagai pelengkap kebijakan, bukan daftar program yang wajib direalisasikan seluruhnya.
Sri juga menekankan bahwa keterbatasan fiskal menjadi faktor utama dalam menentukan jumlah program yang dapat diakomodasi dalam APBD 2027.
Deadline Mendesak, Risiko Aspirasi Gugur
Situasi kian krusial karena tenggat penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) semakin dekat. Aturan mengharuskan seluruh usulan masuk paling lambat tujuh hari sebelum Musrenbang provinsi.
Jika tidak segera disepakati, ratusan pokir DPRD berpotensi gugur dari sistem perencanaan.
“Kalau tidak diinput, aspirasi masyarakat bisa hilang,” kata Reza.
Tarik Ulur Kepentingan
Polemik ini mencerminkan tarik ulur klasik antara pendekatan teknokratis pemerintah daerah dan representasi politik DPRD.
Di satu sisi, Pemprov menekankan efisiensi dan prioritas pembangunan. Di sisi lain, legislatif menuntut ruang yang lebih luas untuk memperjuangkan aspirasi konstituen.
Dengan kondisi yang masih deadlock, arah akhir APBD Kaltim 2027 dipastikan akan ditentukan oleh seberapa jauh kompromi bisa dicapai—atau sebaliknya, seberapa keras masing-masing pihak bertahan pada posisinya.(*)
Editor : TW