Samarinda, VivaNusantara – Polemik seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur terus bergulir. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda, Pokja 30 meminta Gubernur Kaltim tidak mengambil langkah yang berpotensi mengabaikan mekanisme hukum.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menegaskan bahwa hasil seleksi tidak bisa dipandang final sebelum ada kepastian hukum. Ia menekankan, jika pengadilan nantinya menyatakan adanya pelanggaran, maka pemerintah daerah wajib memulihkan hak para pihak yang dirugikan.
“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, gubernur harus mengembalikan hak-hak normatif para penggugat. Termasuk bila diperlukan seleksi ulang, maka harus dilakukan secara terbuka,” tegas Buyung.
Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam proses seleksi. Menurutnya, sebagai lembaga yang dibiayai APBD, KPID wajib memastikan setiap tahapan berjalan terbuka dan akuntabel.
“Publik berhak tahu. Apalagi ada gugatan yang menyebut peserta yang lolos diduga terafiliasi partai politik dan tidak kompeten. Ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Pemprov: Penetapan Tetap Jalan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan proses penetapan hasil seleksi tetap berjalan selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Suparmi, menegaskan bahwa secara hukum, hasil seleksi yang telah rampung tetap sah.
“Yang bisa membatalkan itu putusan pengadilan. Selama belum ada, maka tidak ada dasar untuk menghentikan penetapan,” jelasnya.
Ia mengingatkan, penundaan penetapan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk kekosongan hukum di tubuh KPID Kaltim yang berdampak pada layanan publik di sektor penyiaran.
“Kalau tidak ditetapkan, bisa terjadi kekosongan hukum yang menghambat pelayanan kepada masyarakat. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Kekosongan Hukum Dipertanyakan
Meski demikian, argumen potensi kekosongan hukum tersebut menuai tanda tanya. Pasalnya, komisioner KPID sebelumnya masih menjalankan tugas berdasarkan surat keputusan perpanjangan hingga pelantikan komisioner baru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak Pemprov mengenai bentuk konkret kekosongan hukum yang dimaksud.
Dengan gugatan yang masih berproses dan penetapan yang tetap didorong berjalan, sengketa seleksi KPID Kaltim kini memasuki fase krusial—menunggu apakah pengadilan akan menguatkan proses yang ada atau justru memerintahkan koreksi, bahkan pengulangan dari awal.(*)
Editor : TW