Home DaerahKota SamarindaCekcok dengan Istri, Ayah Pengangguran Nekat Habisi Nyawa Anak di Sungai Kunjang

Cekcok dengan Istri, Ayah Pengangguran Nekat Habisi Nyawa Anak di Sungai Kunjang

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Setelah lama menganggur usai berhenti kerja sebagai helper karena sakit lambung dan tenggorokan, serta terdesak masalah ekonomi, seorang ayah muda berinisial W (24) nekat menghabisi nyawa dua anak balitanya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di Gang Bakri 1, Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (25/7/2025) lalu.

Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar, menyebut kondisi ini membuat W tertekan, apalagi sang istri kerap mendesak cerai lantaran tidak lagi dinafkahi.

“Beberapa waktu terakhir, pelaku sering terlibat cekcok dengan istrinya. Saat istrinya berangkat kerja sore itu, pelaku mulai merencanakan aksinya,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7/2025).

Hasil penyidikan mengungkap rencana W yang sempat berniat menenggelamkan kedua anaknya ke kolam, namun membatalkan niatnya karena takut dilihat warga. Ia kemudian mencekik anak bungsu berusia 2 tahun, disusul anak sulungnya yang berusia 4 tahun. Keduanya ditemukan tak bernyawa di atas ranjang, ditutup kain kuning.

Kengerian bertambah ketika nenek korban, R (65), yang mendatangi rumah, turut menjadi sasaran. Ia dicekik dari belakang hingga kepalanya terbentur lantai. Beruntung, pelaku mengurungkan niat sehingga sang nenek berhasil kabur dan meminta pertolongan warga.

Polisi menduga kedua balita meninggal akibat kekurangan oksigen, kemungkinan karena dibekap. “Hasil otopsi menunjukkan korban mati lemas,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Lebih jauh, polisi juga mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Keterangan keluarga menyebut W dalam dua bulan terakhir menjadi pendiam dan menunjukkan gejala gangguan mental. “Kami sudah ajukan observasi ke rumah sakit jiwa. Namun, masih harus dipastikan apakah benar sakit jiwa atau berpura-pura,” kata Bonar.

Terkait simpang siur informasi yang menyebutkan W mengonsumsi narkotika, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak benar. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku negatif narkotika.

Kini, W dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like