Home DaerahKota SamarindaKrisis Perlindungan Anak: 180 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang 2025

Krisis Perlindungan Anak: 180 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang 2025

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kasus tragis yang terjadi di Jalan Rimbawan, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, kini menyita banyak perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, seorang ayah kandung tega merenggut nyawat dua anaknya sendiri karena diduga alami gangguan jiwa setelah lama menganggur dan terlibat cekcok dengan sang istri.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda Deasy Evriyani juga turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini sudah seharusnya momentum serius bagi semua pihak.

Terlebih status Kota Layak Anak (KLA) Samarinda kini menuju kategori utama, yang berarti tingkatan paling tinggi. Dengan adanya kasus ini tentu menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab instansinya, melainkan komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah, perangkat pemerintah, hingga masyarakat.

KLA ditegaskannya bukan sekadar program, melainkan strategi pembangunan. Komitmen itu mencakup bagaimana sebuah kota mampu memberikan kenyamanan, melindungi, dan memberi ruang partisipasi bagi anak-anak. Hak dasar anak, hidup, tumbuh kembang, partisipasi, dan perlindungan, adalah fondasi yang wajib dijaga.

“Kenyataannya, perlindungan masih menjadi isu krusial dan pekerjaan rumah besar kami, selain persoalan perkawinan usia anak,” ujar Deasy, Selasa (29/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa faktor ekonomi kerap menjadi pemicu utama munculnya kekerasan dalam keluarga. Namun, ia tidak menutup kemungkinan ada faktor lain yang turut memperparah situasi.

“Dari informasi yang kami terima, memang ada tekanan ekonomi. Tapi ada juga indikasi lain, mulai dari dugaan pengaruh zat psikotropika hingga kemungkinan gangguan mental. Semua itu masih menunggu hasil resmi kepolisian. Yang pasti, faktor ekonomi dan tekanan psikis berkontribusi besar,” jelasnya.

DP2PA melalui UPTD PPA dan Puspaga, lanjut Deasy, saat ini memberikan pendampingan intensif kepada istri sekaligus ibu korban, yang masih terpukul berat.

“Pendampingan psikologis sedang dilakukan, karena sang ibu tentu sangat terpukul dan sulit menerima kenyataan anaknya tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri,” tambahnya.

Deasy menegaskan, pihaknya terus menyediakan layanan konseling dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Relawan DP2PA juga disebar di seluruh kecamatan dan kelurahan, termasuk melalui jaringan RT, kader posyandu, dan PKK.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya bergerak ketika sebuah kasus viral di media sosial.

“Tidak semua kasus harus viral dulu baru ditangani. Justru kami khawatir jika kasus yang belum dianalisis matang terlanjur viral, dampaknya bisa menambah trauma bagi korban maupun keluarganya. Harus diangkat supaya cepat ditangani,” ujarnya.

Hingga Juli 2025, DP2PA Samarinda mencatat ada 180 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 80–100 kasus di antaranya sudah mendapatkan pendampingan intensif. Meski telah banyak upaya dilakukan, Deasy mengakui Samarinda bersama kabupaten/kota lain di Kaltim masih berproses menuju predikat KLA utama.

“Belum ada satu pun kabupaten/kota di Kaltim yang meraih predikat KLA utama. Samarinda masih berproses. Ini memang perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen nyata, bukan hanya sekadar label,” tutupnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like