Samarinda, VivaNusantara – Gelombang aksi mahasiswa di Samarinda memang telah berlalu pada Senin (1/9/2025). Namun aksi unjuk rasa yang semula identik dengan orasi dan poster, kini diwarnai temuan mengejutkan dari kepolisian.
Adanya ancang-ancangan perakitan bom molotov disebut-sebut disiapkan untuk mengiringi demonstrasi, dianggap berpotensi menimbulkan kericuhan. Kasus ini menyeruak setelah 22 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) ditangkap aparat karena diduga merakit dan menyimpan bom molotov untuk aksi demonstrasi pada Senin lalu.
Setelah melakukan proses penyeledikan secara tertutup, baru pada hari ini polisi mengungkapkan ada dua aktor intelektual yang memerintahkan para mahasiswa itu merangkit bom molotov. Sampai saat ini pun kedua orang tersebut masih diburu atau berstatus buron.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, empat mahasiswa berinisial MZ, FK, MAG, dan AR tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul. Dalam proses penyelidikan, empat orang tersebut dinyatakan terlibat langsung dalam perakitan dan distribusi bom molotov.
Dijelaskan Hendri, FK berperan memindahkan bensin, membuat sumbu kain, sekaligus mengangkut bom molotov yang sudah dirakit. MAG memasok botol kaca dan menyiapkan sumbu, sementara AR dan MZ membantu perakitan di sekretariat himpunan mahasiswa.
“Semua peran ini terkoordinasi, bukan spontan,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2025)..
Polisi menyebut, aksi ini memang tidak lahir dari inisiatif para mahasiswa semata. Penyelidikan menunjukkan adanya arahan dari dua orang senior yang berkomunikasi dengan MAG melalui pesan singkat.
Mereka menjanjikan pasokan bahan baku dan bahkan sempat datang langsung ke sekretariat untuk menyerahkan bensin, botol, dan kain. “Ada unsur senioritas yang membuat empat tersangka mengikuti perintah,” jelas Hendri.
Setelah dirakit, bom molotov itu disebut dipersiapkan untuk digunakan saat aksi demonstrasi berlangsung di dalam kawasan kampus. Hendri menegaskan, pihaknya kini fokus memburu dua aktor intelektual tersebut. “Kami upayakan segera menangkap mereka agar perkara ini terang benderang,” katanya.
Atas perbuatannya, empat mahasiswa itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. “Motifnya jelas, bom molotov ini direncanakan untuk digunakan dalam aksi 1 September. Tidak ada skenario lain,” tutur Hendri.
Kapolresta menegaskan langkah kepolisian ini bukan untuk membungkam aspirasi mahasiswa, melainkan menjaga ketertiban umum. “Kami ingin memastikan penyampaian pendapat tetap damai, tidak membahayakan masyarakat atau mahasiswa lain yang berdemo secara tertib,” pungkasnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa