Home DaerahKota SamarindaEmpat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Penghalang Kerja Pers Bisa Dipidana

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Penghalang Kerja Pers Bisa Dipidana

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta dugaan penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi, telepon genggamnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Di lokasi terpisah, tiga wartawan lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik. Penghalangan itu dinilai sebagai upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi masyarakat.

Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, secara terpisah menyatakan tindakan itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Bila bersih mengapa harus risih. Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Yuda menambahkan, perlindungan terhadap wartawan telah memiliki dasar kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Empat Tuntutan Koalisi Pers Kaltim

Berdasarkan kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan:
Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk lingkungan kantor pemerintahan.

Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.

Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.

Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan tidak terulangnya kejadian serupa sesuai prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.

Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut.(*)

Editor : TW

You may also like