Home Berita NusantaraDisahkan Setelah 22 Tahun Mandek, UU PPRT Akhirnya Jadi Payung Hukum bagi Jutaan Pekerja Domestik

Disahkan Setelah 22 Tahun Mandek, UU PPRT Akhirnya Jadi Payung Hukum bagi Jutaan Pekerja Domestik

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menutup penantian panjang selama 22 tahun dan menjadi tonggak penting perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di wilayah abu-abu hukum, bekerja tanpa kepastian upah, jam kerja, libur, jaminan sosial, bahkan rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut ada 12 poin krusial yang diatur dalam UU tersebut.

12 Poin Penting dalam UU PPRT

Perlindungan pekerja berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, hubungan kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak masuk kategori PRT dalam UU ini.

Perekrutan tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.

PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.

Pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi bagian penting peningkatan kompetensi calon PRT.

P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha resmi dari pemerintah pusat.

P3RT dilarang memotong upah pekerja atau pungutan sejenisnya.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

Pekerja berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.

Seluruh aturan turunan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU berlaku.

Aktivis: Negara Akhirnya Hadir

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menilai pengesahan UU ini sebagai konstruksi baru perlindungan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini menjadi penopang ekonomi nasional, tetapi kerap dipinggirkan.

Menurut dia, hal paling mendesak adalah pengakuan atas hak dasar pekerja rumah tangga, mulai dari jam kerja, THR, upah layak, libur, akomodasi, makanan, jaminan sosial hingga bantuan sosial.

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menegaskan negara tak boleh lagi menutup mata.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT, tetapi juga menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah terhadap perempuan miskin, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Tangis Haru Pecah di Depan DPR

Pengesahan UU PPRT disambut tangis haru para pekerja rumah tangga yang selama dua dekade lebih terus mengawal perjuangan ini.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti.

Jumiyem, pekerja rumah tangga asal Yogyakarta, mengaku selama ini terus bertahan memperjuangkan lahirnya aturan tersebut.

“Hujan panas kami tetap datang ke DPR. Sekarang akhirnya kami merasakan hasilnya.”

Sementara Yuni Sri mengaku kerap mengalami diskriminasi saat bekerja. Ia pernah dilarang duduk ketika mengantar anak majikan ke sekolah dan hanya diizinkan menggunakan lift barang di apartemen tempat ia bekerja.

Jejak Panjang RUU
PPRT: Diulur Sejak 2004

Perjalanan UU ini penuh tarik-ulur politik.

2004: Diusulkan JALA PRT ke DPR
2010: Masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2013: Mulai masuk meja Badan Legislasi DPR
2014-2019: Pembahasan terhenti
2020: Diserahkan ke Badan Musyawarah DPR
2021: Ditunda dalam Rapim DPR
13 Maret 2023: Menjadi usul inisiatif DPR
21 April 2026: Resmi disahkan menjadi undang-undang

Catatan Penting

Pengesahan UU PPRT bukan garis akhir. Tantangan berikutnya adalah implementasi: pengawasan, penegakan hukum, serta memastikan hak pekerja benar-benar sampai ke dapur, ruang cuci, dan kamar-kamar tempat mereka bekerja diam-diam menopang ekonomi bangsa.(*)

Editor : TW

You may also like