Samarinda, VivaNusantara – Aktivitas pembuangan limbah ke sistem irigasi di RT 035, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, belum lama ini menjadi keresahan tersendiri bagi para petani sekitar. Mereka pun berharap dari pihak pemerintah bisa mengambil sikap, agar hasil pertanian mereka tidak terancam.
Menyikapi keluhan keluhan tersebut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, justru tidak mengetahui hal ini. Dirinya pun menduga bahwa aktivitas pembuangan limbah tersebut berasal dari perusahaan swasta.
“Kalau dari kami belum mengetahui hal ini,” ungkap Suwarso, Senin (29/9/2025).
Namun dirinya menegaskan, pembuangan lindi tersebut bukan berasal Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) milik DLH. Sebab sejatinya saat ini TPA dipusatkan di Sambutan. Sedangkan yang terdekat berada di Jalan Batu Besaung, namun sifatnya hanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yang telah ditentukan titik-titiknya.
Sehingga menurutnya pembuangan limbah seharusnya dilakukan di tempat yang ditetapkan dan dikelola oleh DLH. “Jika tidak ada TPS atau TPST yang disiapkan, berarti itu ilegal,” tambahnya.
Suwarso berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran ini.
“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini untuk menemukan solusi yang tepat,” jelasnya.
Diketahui, sebelummya terdapat keluhan dari Warga sempaja utara akibat Kegiatan pembuangan limbah sampah di kawasan mereka yang mencemari sumber perairan untuk ladang, kolam dan beberapa rumah warga sekitar.
“Kami sangat resah, kemarin sudah sempat lapor RT, namun belum ada tanggapan,” jelas Arbani, salah satu petani sayur yang terkena dampak.
Penulis: Ain
Editor: Lisa