Samarinda, VivaNusantara – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua pria yang terlibat pencurian kabel las di salah satu lokasi proyek di Kota Tepian.
Pelaku berinisial MS (35) dan AR (29) diciduk bersama barang bukti berupa gulungan kabel las biru, berdiameter 70mm² sepanjang 100 meter serta satu tang potong yang diduga dipakai memutus kabel.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menuturkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan peralatan kerja. “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelasnya, Senin (29/9/2025).
Agus menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan polisi dalam menjawab keresahan warga. “Kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kini, MS dan AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai tujuh tahun penjara.
Penulis: Intan
Editor: Lisa