Home DaerahKota SamarindaKasus Kekerasan Mengemuka, Perda Pesantren Kaltim Jangan Berhenti di Atas Kertas

Kasus Kekerasan Mengemuka, Perda Pesantren Kaltim Jangan Berhenti di Atas Kertas

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Munculnya sejumlah laporan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren di Kalimantan Timur menjadi alarm penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan regulasi yang telah diterbitkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan hingga menyentuh pesantren.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam dialog interaktif yang menghadirkan Ketua Pengurus Wilayah Wanita Islam Provinsi Kalimantan Timur, Tri Wahyuni, sebagai narasumber. Dialog dipandu host La Samu dan merupakan hasil kerja sama Radio Darussalam Samarinda dengan Pengurus Wilayah Badan Kontak Majelis Taklim (PW BKMT) Kalimantan Timur.

“Pesantren memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan kepribadian generasi muda. Karena itu, pesantren harus menjadi ruang pendidikan dan pengasuhan yang aman, nyaman, serta mampu memberikan perlindungan kepada para santri,” kata Tri Wahyuni dalam dialog interaktif di Radio Darussalam Samarinda, Kamis (23/7/2026).

Menurut Tri Wahyuni, berbagai laporan dugaan kekerasan yang muncul di lingkungan pesantren di Kaltim harus menjadi bahan evaluasi bersama. Persoalan tersebut tidak boleh membuat masyarakat memberikan stigma terhadap pesantren secara keseluruhan.

Namun, kasus yang terjadi harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan, pembinaan, dan pengawasan.

“Pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang. Karena itu, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk mencegah terjadinya kekerasan dan memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan,” ujar Tri Wahyuni.

Menurutnya, pesantren perlu memiliki tata kelola pengasuhan yang baik, mekanisme pengaduan yang jelas, serta prosedur penanganan apabila terjadi persoalan.

Santri juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. Pengasuh dan pengelola pesantren perlu membangun komunikasi yang terbuka agar berbagai persoalan dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.

Perda Pesantren Jangan Sekadar Regulasi

Tri Wahyuni menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi terhadap pengembangan pesantren dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Di dalam regulasi tersebut juga terdapat ketentuan mengenai pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.

Karena itu, Tri Wahyuni menilai Perda Nomor 6 Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk hadir lebih aktif dalam mendukung pengembangan pesantren.

“Perda ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk hadir lebih jauh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Jangan hanya berhenti pada regulasi, tetapi bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan dan menyentuh pesantren,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan, sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap pesantren agar pengelolaan lembaga pendidikan dan pengasuhan semakin baik.

Termasuk mendorong pesantren memperkuat sistem perlindungan santri, mekanisme pengaduan, serta prosedur yang jelas dalam menangani berbagai persoalan.

“Harus ada sosialisasi dan pendampingan agar pesantren memiliki sistem yang memadai. Ketika ada persoalan, harus jelas siapa yang menangani, bagaimana mekanisme pengaduannya, dan bagaimana proses penanganannya,” jelasnya.

Triwahyuni menegaskan, pembinaan dan pengawasan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kekhasan pesantren. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar pesantren dapat berkembang secara sehat dan tetap menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat secara optimal.

APBD Jangan Hanya untuk Bangun Fasilitas

Lebih jauh, Tri Wahyuni menyoroti dukungan pemerintah melalui anggaran daerah. Menurutnya, jika pemerintah memberikan dukungan melalui APBD untuk pengembangan pesantren, bantuan tersebut tidak semestinya hanya berorientasi pada pembangunan dan pengembangan sarana prasarana.

Penguatan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas pengasuh, pembinaan tata kelola, serta penguatan sistem perlindungan santri juga perlu mendapat perhatian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada dukungan APBD untuk pesantren, jangan hanya berhenti pada pengembangan fasilitas. Pemerintah juga perlu memperhatikan bagaimana kualitas pengelolaan dan sumber daya manusianya ditingkatkan,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan fasilitas fisik memang penting. Namun, fasilitas yang baik harus diikuti dengan tata kelola dan sistem pengasuhan yang baik.

“Bangunan yang baik harus diikuti dengan pengelolaan yang baik. Pengembangan pesantren bukan hanya soal fisik, tetapi juga bagaimana kualitas pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaannya terus diperkuat,” tambahnya.

Pesantren Harus Menjadi Tempat Aman

Tri Wahyuni juga mengingatkan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

Menurutnya, pesantren harus menjadi pilihan pendidikan yang dipercaya orang tua karena kualitas pendidikan, pengasuhan, dan tata kelolanya.

Pesantren, kata dia, jangan sampai dipersepsikan sebagai tempat pendidikan pilihan terakhir bagi anak. Sebaliknya, pesantren harus mampu menunjukkan kualitasnya sebagai lembaga pendidikan yang unggul dalam membangun karakter, ilmu pengetahuan, dan akhlak.

“Pesantren harus mampu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa anak-anak mereka berada di tempat yang aman, mendapatkan pendidikan yang baik, sekaligus mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan nilai-nilai agama,” jelasnya.

Karena itu, keterbukaan pengelola pesantren terhadap masyarakat dan orang tua menjadi penting. Komunikasi antara pesantren dengan keluarga santri harus dibangun secara baik untuk meningkatkan kepercayaan sekaligus mencegah berbagai persoalan.

Jangan Tunggu Masalah Baru Bertindak

Lebih jauh, Tri Wahyuni menekankan pentingnya membangun budaya pencegahan. Pesantren perlu memiliki aturan internal yang jelas, tata kelola pengasuhan yang baik, serta mekanisme penanganan apabila terjadi persoalan.

Upaya pencegahan juga harus dilakukan melalui edukasi kepada santri agar mereka memahami hak-haknya, mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, serta berani menyampaikan apabila menghadapi persoalan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun sistem yang mencegah persoalan terjadi. Jangan menunggu ada masalah baru kemudian kita bertindak,” tegasnya.

Menurutnya berbagai laporan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren di Kaltim harus menjadi pembelajaran bersama. Bukan untuk mendiskreditkan pesantren, melainkan menjadi momentum memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan.

Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Pesantren aman dan ramah anak adalah tanggung jawab kita bersama. Ketika pemerintah, pengasuh, orang tua, dan masyarakat bersinergi, kita tidak hanya mendukung pesantren berkembang secara fisik, tetapi juga memastikan kualitas pendidikan dan pengasuhannya semakin baik,” pungkasnya. (Ls)
Editor : TW

You may also like