Jakarta, VivaNusantara.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya driver dan pedagang online serta dosen.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak milik pribadi yang dijamin konstitusi. MK menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan putusan tersebut, kebijakan mengenai masa aktif kuota internet tidak lagi semata-mata menjadi ranah komersial penyelenggara jasa telekomunikasi, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hak konsumen dan jaminan hak konstitusional masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh putusan lengkap perkara tersebut melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor : TW