Home DaerahKota SamarindaMaxim Babak Belur, Kantor Disegel Kedua Kalinya

Maxim Babak Belur, Kantor Disegel Kedua Kalinya

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur kembali menutup kantor operasional angkutan online Maxim di Perumahan Citraland, Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Jumat (15/8/2025). Tindakan ini kedua kalinya dilakukan, setelah sebelumnya disegel pada 31 Juli dan dibuka kembali pada 4 Agustus lalu.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena perusahaan dinilai belum mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait operasional angkutan online. “Terpaksa kami tutup kembali sampai pihak PT Maxim mematuhi dan taat terhadap SK Gubernur,” tegas Edwin.

Meski kantor operasional disegel, Edwin memastikan layanan ojek online Maxim tetap dapat berjalan. “Para driver dipastikan masih bisa beroperasi, hanya kantor operasionalnya saja yang ditutup,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi mitra pengemudi yang membutuhkan layanan administrasi atau perbaikan akun, diminta untuk langsung berkoordinasi dengan manajemen PT Maxim. Satpol PP sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like