Samarinda, VivaNusantara – Pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi setelah diduga membakar sisa material pembersihan lahan di kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat proses pembukaan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai area pertanian.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pasutri tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kebakaran lahan pada Jumat (28/8/2026).
“Pagi ini, kami dari Polsek Samarinda Kota bersama dengan Pamapta Polresta Samarinda mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan masyarakat,” kata Amiruddin, dikutip dari Antara Kaltim.
Setibanya di lokasi, petugas bersama pemadam kebakaran, relawan dan masyarakat langsung berupaya mengendalikan api agar tidak merambat ke area lain.
Bakar Sisa Material untuk Buka Lahan
Dari pemeriksaan awal di lokasi, kedua pasangan tersebut mengaku membakar sisa material hasil pembersihan lahan seluas sekitar setengah hektare.
Lahan itu rencananya digunakan untuk menanam padi. Pembakaran dipilih karena dianggap lebih cepat untuk membersihkan sisa tumbuhan dan material di area tersebut.
Polisi kemudian membawa keduanya ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Amiruddin mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko tinggi, terutama saat kondisi semak dan tumbuhan dalam keadaan kering.
Api yang awalnya terkendali dapat dengan cepat meluas dan memicu kebakaran lahan yang lebih besar.
Samarinda Berstatus Tanggap Darurat Karhutla
Kasus ini terjadi saat Kota Samarinda tengah menghadapi peningkatan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan data BPBD Kota Samarinda, hingga Kamis (27/8/2026) tercatat 102 kejadian kebakaran lahan dengan total area terdampak sekitar 160 hektare.
Pemerintah Kota Samarinda kemudian menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 7 September 2026.
Sebelumnya, Samarinda berada dalam status siaga darurat sejak 20 Agustus 2026.
Kondisi tersebut membuat pencegahan pembakaran lahan menjadi semakin penting untuk mengantisipasi api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Polisi Minta Warga Tak Bakar Lahan
Amiruddin meminta masyarakat tidak menggunakan api sebagai cara membersihkan sisa tanaman maupun material hasil pembukaan lahan.
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk para relawan, bersama-sama memberikan edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan.
“Kami juga memohon dukungan dari semua pihak dan relawan untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkasnya.(*)
Editor : TW