Samarinda, VivaNusantara – Dalam sidak yang digelar Pemprov Kaltim, ditemukan beras dalam kemasan yang tidak memiliki nomor registrasi resmi. Temuan ini berdasarkan hasil pantauan dari tiga toko Pasar Segiri.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, Astrid Ferera, menjelaskan bahwa temuan ini perlu ditindaklanjuti. Lantaran sudah seharusnya dalam setiap produk beras dalam kemasan, memiliki nomor izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau beras sudah teregistrasi, maka artinya produk itu sudah memiliki nomor izin dari instansi yang berwenang. Ini penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk,” ujar Astrid saat ditemui usai pantauan, di Pasar Segiri Samarinda, Selasa (3/6/2025).
Sejak 2022 sistem registrasi produk pangan, khususnya beras, mengalami perubahan. Untuk pelaku usaha dengan skala besar di atas Rp5 miliar, registrasi dilakukan melalui Dinas Pangan tingkat provinsi. Sementara untuk usaha skala mikro dan kecil, nomor izin diterbitkan melalui sistem Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).
“Perbedaan nomor registrasi juga tergantung pada skala usaha. Jadi kalau mengemas ulang dari kemasan besar seperti 50 kg menjadi kemasan 5 kg atau 10 kg, tetap harus memiliki izin sesuai aturan,” jelasnya.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, saat melakukan pantauan di Pasar Segiri Samarinda, Selasa (3/6/2025). (Foto: Ellysa)
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti. Ia menekankan bahwa izin pengemasan ulang beras menjadi hal wajib bagi distributor maupun pelaku usaha lokal.
“Misalnya ada distributor yang mendatangkan beras dari Sulawesi atau Jawa, lalu dikemas ulang di sini, itu harus ada izinnya. Bahkan petani yang mau menjual beras dalam kemasan sendiri juga wajib punya izin edar,” tegas Amaylia.
Saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat pembinaan. Para pelaku usaha yang belum memiliki izin diberi pemahaman agar segera mengurus legalitas produknya demi keamanan konsumen.

Ilustrasi beras. (Foto: Ellysa)
“Kami masih terus melakukan sosialisasi. Jadi untuk sekarang, kami tidak langsung menindak, tetapi memberikan pembinaan terlebih dahulu,” tutup Astrid.
Temuan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Samarinda untuk lebih tertib dalam mengedarkan produk pangan, khususnya menjelang hari besar keagamaan seperti Iduladha.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa