Samarinda, VivaNusantara — Kasus dugaan korupsi PT Telkom, kini menyeret salah satu nama yang diketahui menjadi salah satu wakil rakyat di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Dugaan ini mengarah pada seorang legislator berinisial KMR Dapil Balikpapan, yang dianggap ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif, di anak perusahaan PT Telkom Indonesia senilai Rp431,7 miliar.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi pun angkat suara. Ia menegaskan belum akan mengambil langkah etik sebelum adanya putusan hukum tetap.
Meski demikian ia tak mengelak bahwa nama KMR yang beredar luas di pemberitaan nasional memang merujuk pada anggota DPRD aktif. Hal tersebut diperoleh setelah ia melakukan komunikasi internal dengan partai politik asal KMR.
“Secara pribadi saya sudah menghubungi Ketua Partai-nya. Memang benar, beliau masih aktif sebagai anggota DPRD Kaltim,” ucap Subandi saat dikonfirmasi melalui pesan suara, Selasa (13/5/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, BK hanya memiliki kewenangan memproses pelanggaran kode etik, bukan pidana. Karena itu, BK akan bersikap menunggu hingga proses hukum rampung dan putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.
“Kita tidak bisa masuk ke wilayah pidana. Selama proses hukum berjalan, kami belum bisa memberikan sanksi etik. Bila sudah ada putusan tetap, baru kita bisa bertindak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kita jangan sampai menghakimi lebih dulu. Apa pun hasilnya nanti, mari hormati proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kamaruddin Ibrahim sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia tahun 2016–2018. Penetapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kamaruddin diduga menjadi pengendali dua perusahaan swasta, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa, yang disebut mengerjakan proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar. Namun, proyek tersebut tak pernah terealisasi meski dana telah dicairkan.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta mencatat kerugian negara lebih dari Rp431,7 miliar. Delapan dari sembilan tersangka, termasuk KMR, kini telah ditahan selama 20 hari di beberapa rumah tahanan berbeda. Sementara satu tersangka lainnya, DP, dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Berikut daftar sembilan tersangka dalam perkara ini:
Jajaran PT Telkom:
1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
Vendor PT Telkom:
4. NH – Direktur Utama PT Ata Energi
5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rinciannya, AHMP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AH di Rutan Kejari Jakarta Selatan, serta HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rutan Cipinang. DP menjadi satu-satunya tersangka yang menjalani tahanan kota di Depok karena alasan medis.
Sebagai informasi, Kamaruddin Ibrahim baru saja menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2024–2029 usai dilantik pada 2 September 2024.
Penulis: Intan
Editor: Lisa