Samarinda, VivaNusantara – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) baru saja mengadakan diskusi dengan berbagai pihak, untuk mengawal kasus kekerasan yang dialami jurnalis perempuan berinisial YNQ di Nusa Tenggara Barat. Seluruh pihak mendesak agar kasus ini diusut kembali dengan menggunakan Undang-Undang Pers.
Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis, menyatakan bahwa diskusi tersebut digelar sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi korban sekaligus mendorong agar kasusnya dibuka kembali.
“Kita sebagai jurnalis tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi. Semoga keadilan untuk korban bisa ditegakkan,” ujar Khairiah saat membuka diskusi secara daring, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, jurnalis seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Pada Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa pers berhak memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa intervensi. Sedangkan ayat (3) menyebutkan bahwa kebebasan pers wajib dilindungi dari segala bentuk pembatasan.
Dalam insiden tersebut, YNQ yang merupakan jurnalis Inside Lombok mengalami kekerasan saat meliput dan meminta konfirmasi terkait banjir di kawasan perumahan milik PT MA di Kecamatan Labuapi, Lombok, pada 11 Februari 2025. Saat itu, korban bersama beberapa jurnalis lain datang untuk meminta keterangan dari pihak pengembang.
Namun saat proses wawancara berlangsung, pihak PT MA mempersoalkan unggahan terkait banjir yang dimuat di media sosial Inside Lombok dan diarahkan kepada korban. YNQ kemudian mendapatkan intimidasi dan persekusi dari pihak pengembang yang enggan dikonfirmasi dan mempertanyakan kredibilitas dirinya. Korban akhirnya memilih keluar ruangan dan menangis karena tidak sanggup menerima perlakuan tersebut.
Tak lama kemudian, oknum dari pihak pengembang berinisial AG mengejar korban dan diduga melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan meremas wajah korban. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polresta Mataram. Namun, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan dengan alasan perbuatan terlapor belum memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kuasa hukum korban, Yan Mangandar, menjelaskan bahwa saat melapor, pihaknya sebenarnya berniat menggunakan UU Pers dalam pelaporan. Namun penyidik justru mengarahkan kasus agar ditangani melalui pasal KUHP. Selain itu, pihak kepolisian juga menentukan saksi dan saksi ahli.
Padahal, menurutnya, tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dapat dipidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Tindak kekerasan yang menimpa korban juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Hasil tes psikologi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyebutkan bahwa korban mengalami tekanan berat. Terlebih lagi, saat peristiwa terjadi, korban tengah hamil. Sejak kejadian itu, korban mengalami trauma hingga kesulitan berkarya.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, Erick Tanjung, menilai proses pelaporan hingga penyelidikan kasus ini dipenuhi kejanggalan. Menurutnya, penghentian kasus ini hanya menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis yang tak ditindaklanjuti. Erick juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengadvokasi kasus kekerasan lain yang menimpa Pemred Floresa, Herry Kabut, saat meliput demonstrasi di Manggarai, NTT.
Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa sepanjang 2023 terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuk kekerasan tersebut mencakup kekerasan fisik, verbal, hingga kekerasan seksual yang dialami jurnalis perempuan. Sementara sepanjang 2024 tercatat 73 kasus. Meskipun menurun secara jumlah, Erick menyebut situasi makin mengkhawatirkan karena sejumlah jurnalis bahkan diteror hingga dibunuh.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pentingnya dukungan dari perusahaan media dan organisasi profesi untuk mengawal kasus ini. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang sejak awal memberikan pendampingan kepada korban.
“Sejak awal korban tampak sudah siap menempuh proses hukum dan memang perlu didampingi,” ujar Ninik.

Chikita Marpaung dari Lembaga Bantuan Hukum Pers
Chikita Marpaung dari Lembaga Bantuan Hukum Pers menambahkan bahwa keberadaan UU Pers yang mengatur delik pidana adalah amanat konstitusi dan harus mampu memberikan perlindungan bagi jurnalis. Terlebih lagi, kekerasan tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput isu banjir yang berdampak luas.

AKBP Endang Sri Lestari dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri
Sementara itu, AKBP Endang Sri Lestari dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Polda NTB, Polresta Mataram menghentikan penyelidikan karena belum ditemukan unsur pidana. Namun, menurutnya, pihak korban atau kuasa hukum dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Jika dalam proses itu ditemukan fakta baru yang mendukung, kasus dapat dibuka kembali.
“Bisa diajukan gelar perkara khusus untuk menilai bagaimana prosedur penanganan kasus ini hingga penyelidikannya dihentikan. Dari situ bisa muncul rekomendasi atau temuan baru yang memungkinkan kasus ini dilanjutkan. Kuasa hukum juga bisa membuat laporan baru dengan menggunakan UU Pers agar ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB,” pungkasnya.
Editor: Lisa