Jakarta, VivaNusantara — Harga sepatu program Sekolah Rakyat yang disebut mencapai Rp 700 ribu per pasang terus menuai sorotan publik.
Program yang digagas untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu justru memantik tanda tanya besar, apakah angka tersebut wajar, atau ada yang keliru dalam prosesnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos) agar mewaspadai potensi korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa dalam program Sekolah Rakyat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan. Ia mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu titik paling rawan praktik korupsi.
Data KPK mencatat, dari 1.782 perkara yang ditangani sepanjang 2004–2025, sebanyak 446 kasus berkaitan dengan pengadaan. Angka ini menjadi yang terbesar kedua setelah perkara suap dan gratifikasi.
Di tengah kritik yang menguat, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, memberikan klarifikasi. Pengadaan sepatu, kata mereka, telah melalui prosedur resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut ditangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja pengadaan.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan, mulai dari penentuan pagu anggaran berdasarkan survei hingga proses tender. Pemenang ditetapkan dari penawaran harga terendah yang tetap memenuhi spesifikasi dan standar,” demikian penjelasannya, Selasa, (5/5/2026).
Namun, pernyataan normatif itu belum sepenuhnya meredam keraguan publik. Jika proses sudah berjalan sesuai prosedur dan pemenang adalah penawar terendah, muncul pertanyaan mendasar, bagaimana harga Rp 700 ribu bisa dianggap rasional untuk kebutuhan siswa program bantuan?
KPK mengingatkan, celah korupsi kerap muncul bukan hanya pada pelaksanaan, tetapi sejak tahap perencanaan—mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga potensi pengaturan pemenang tender.
Sementara itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemensos juga menunjukkan tren penurunan, dari 79,16 pada 2024 menjadi 75,79 pada 2025, yang masuk kategori “waspada”.
Di tengah silang pernyataan antara prosedur dan substansi, satu hal menjadi terang, publik kini tak hanya menuntut kepatuhan administrasi, tetapi juga kewarasan anggaran. Program untuk rakyat kecil, semestinya berpijak pada realitas mereka—bukan sekadar lolos di atas kertas. (*)
Editor : TW