Tana Paser, VivaNusantara – Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang menuai kontroversi, Misran Toni (53) akhirnya menghirup udara bebas. Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menyatakan Misran Toni bebas dari seluruh tuntutan dugaan pembunuhan terhadap Rusel (60) dan percobaan pembunuhan terhadap Ansouka (55).
Vonis dibacakan dalam sidang putusan akhir, Kamis (16/4/2026), terkait perkara yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
“Terdakwa Misran Toni dinyatakan bebas atas tuntutan dugaan pembunuhan terhadap Rusel dan percobaan pembunuhan terhadap Ansouka di Dusun Muara Kate,” kata Kasi Intelijen Kejari Paser, Erlando Julimar.
Menurutnya, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam kasus tersebut.
“Tidak memenuhi unsur untuk membuktikan Misran Toni sebagai tersangka,” ujarnya.
Usai putusan dibacakan, Misran Toni langsung diperbolehkan pulang ke rumah.
Kasus yang Sejak Awal Dipertanyakan
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025, kasus Misran Toni telah memantik gelombang protes. Sejumlah warga dan tim advokasi menilai penetapan tersangka terhadap dirinya sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai bentuk kriminalisasi.
Misran Toni dikenal sebagai salah satu warga yang vokal menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum yang diduga terkait operasional PT Mantimin Coal Mining (MCM) serta praktik tambang ilegal di Kabupaten Paser.
Penahanan terhadap dirinya kala itu disebut memicu kemarahan warga, karena dinilai berbanding terbalik dengan lemahnya penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Muara Kate dan Konflik Hauling Batu Bara
Sejak 2023, jalur hauling batu bara di kawasan Muara Kate disebut menjadi sumber konflik sosial berkepanjangan. Warga berkali-kali memprotes lalu lintas truk tambang yang melintas di jalan umum karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Aktivitas tersebut bahkan disebut telah menelan korban jiwa dan luka berat. Namun hingga kini, penyelesaian akar masalah dinilai belum tuntas.
Vonis Bebas, Tamparan bagi Penegakan Hukum?
Putusan bebas Misran Toni langsung menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai vonis tersebut menjadi tanda bahwa perkara ini sejak awal lemah secara pembuktian.
Lebih jauh, vonis ini memunculkan pertanyaan baru: jika Misran Toni dinyatakan tidak bersalah, lalu siapa pelaku sebenarnya dalam kasus yang menewaskan warga tersebut?
Desakan Usut Aktor Sebenarnya
Tim advokasi sebelumnya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan menghentikan kriminalisasi terhadap warga serta memburu pelaku sebenarnya dari rangkaian kekerasan yang terjadi di tengah konflik penolakan hauling batu bara.
Mereka juga meminta negara hadir melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang aman dan sehat.
Bukan Sekadar Bebas
Bagi warga Muara Kate, bebasnya Misran Toni bukan hanya akhir dari satu perkara pidana. Putusan itu dianggap sebagai kemenangan moral atas perjuangan panjang masyarakat yang merasa suaranya selama ini ditekan.
Kini sorotan publik mengarah ke aparat penegak hukum: setelah Misran Toni bebas, akankah kasus ini dibuka ulang dan pelaku sesungguhnya diungkap?(*)
Editor : TW