Paser, VivaNusantara – Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot terhadap Misran Toni dalam perkara dugaan pembunuhan di Muara Kate memantik sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pakar hukum Herdiansyah Hamzah menilai, vonis tersebut bisa dibaca sebagai sinyal kuat adanya proses hukum bermasalah sejak awal.
Menurut Herdiansyah, jika seseorang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka hingga diadili kemudian dinyatakan bebas karena unsur dakwaan tidak terbukti, maka publik berhak mempertanyakan kualitas penyidikan aparat penegak hukum.
“Kalau Misran Toni dibebaskan, maka ada dua kemungkinan besar. Pertama, sejak awal memang terjadi kriminalisasi atau salah sasaran dalam penetapan tersangka,” ujar Herdiansyah, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai, sejak awal perkara ini memang memunculkan banyak tanda tanya. Misran Toni justru dikenal sebagai salah satu warga yang vokal menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum yang selama ini diprotes masyarakat Muara Kate.
Dalam konteks itu, Herdiansyah menyebut putusan bebas dapat dimaknai bahwa Misran Toni berpotensi dijadikan kambing hitam atas kegagalan aparat menemukan pelaku sebenarnya.
“Kalau begitu, berarti ada orang yang diproses secara keliru, sementara pelaku utama justru belum tersentuh,” katanya.
Pelaku Sebenarnya Masih Bebas?
Makna kedua dari putusan bebas tersebut, lanjut Herdiansyah, adalah adanya kemungkinan pelaku sesungguhnya sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
“Ini yang berbahaya. Jika terdakwa dinyatakan tidak bersalah, maka negara punya kewajiban mencari siapa pelaku sebenarnya. Jangan sampai perkara berhenti hanya karena sudah ada orang yang sempat diadili,” tegasnya.
Ia menilai, aparat kepolisian harus segera membuka kembali penyelidikan secara serius dan transparan agar keadilan bagi korban tetap terpenuhi.
Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Herdiansyah juga menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada level pelaku lapangan semata. Menurutnya, aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki kepentingan di balik konflik Muara Kate, termasuk relasi dengan aktivitas perusahaan tambang yang sejak lama dipersoalkan warga.
“Harus dicari siapa pelakunya, siapa yang menyuruh, apa motifnya, dan apakah ada kaitan dengan konflik hauling batu bara yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Misran Toni sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Rusel (60) dan percobaan pembunuhan terhadap Ansouka (55) yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Namun dalam sidang putusan, Kamis (16/4/2026), PN Tanah Grogot menyatakan seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dan membebaskan Misran Toni dari seluruh tuntutan.
Kasus ini sejak awal menjadi perhatian publik karena muncul di tengah konflik berkepanjangan soal lalu lintas hauling batu bara di jalan umum. Warga berkali-kali menolak aktivitas tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan.
Ujian bagi Penegakan Hukum

Herdiansyah Hamzah
Bagi Herdiansyah, putusan bebas Misran Toni seharusnya menjadi momentum evaluasi total bagi aparat penegak hukum.
“Jangan sampai hukum dipakai untuk menutup kasus, tetapi gagal menemukan kebenaran,” pungkasnya.(*)
Editor: TW