Home DaerahKota BalikpapanResmi Ditetapkan Tersangka, Predator Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Resmi Ditetapkan Tersangka, Predator Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

by Redaksi
0 comments

Balikpapan, VivaNusantara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur akhirna menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2024. Usai proses penyidikan yang komprehensif, berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka berinisial FR resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (7/7/2025).

Kasus yang menyita perhatian publik ini melibatkan korban balita berusia dua tahun berinisial AB. Laporan awal diterima oleh Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) pada 4 Oktober 2024, dan sejak itu proses penyidikan langsung dijalankan secara intensif.

AKBP Rizeth Aribowo Sangalang yang memimpin Subdit IV Renakta, mengungkapkan, metode Scientific Crime Investigation digunakan untuk mengumpulkan bukti secara objektif dan ilmiah. Pendekatan ini melibatkan tim ahli dari berbagai latar belakang, mulai dari kedokteran forensik, psikologi klinis dan forensik, hukum pidana, hingga pemeriksa polygraph.

“Pendekatan multidisiplin sangat penting dalam kasus yang sensitif seperti ini. Seluruh hasil pemeriksaan dari enam ahli menguatkan indikasi keterlibatan tersangka,” jelas Rizeth.

Setelah penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan, pelimpahan tahap II dilakukan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak secara serius dan profesional.

“Kami tegaskan bahwa Polda Kaltim tidak akan memberi ruang bagi kejahatan terhadap anak. Kasus ini menjadi bukti bahwa proses hukum akan ditegakkan secara tuntas dan transparan,” tandasnya.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like