Home DaerahKota BalikpapanMulai 1 September, Roda 4 Isi Pertalite Malam Hari, Biosolar Berlaku Ganjil-Genap di Balikpapan

Mulai 1 September, Roda 4 Isi Pertalite Malam Hari, Biosolar Berlaku Ganjil-Genap di Balikpapan

by Redaksi
0 comments

Balikpapan, VivaNusantara.id – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.

Surat edaran yang ditetapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 23 Agustus 2026 tersebut diterbitkan sebagai langkah menjaga ketersediaan pasokan BBM bersubsidi, mengantisipasi antrean panjang, kelangkaan, penyalahgunaan BBM, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Salah satu ketentuan baru mengatur jam pelayanan Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah SPBU.

Di SPBU 6176103 M.T. Haryono, kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00–06.00 Wita. Ketentuan serupa berlaku di SPBU 6176102 Sepinggan.

Sementara SPBU 6476117 Gunung Guntur melayani kendaraan roda empat untuk Pertalite mulai pukul 08.00–22.00 Wita.

Biosolar Berlaku Sistem Ganjil-Genap

Untuk penyaluran Biosolar, Pemkot Balikpapan menerapkan pengaturan berdasarkan jenis kendaraan dan nomor polisi.

Di SPBU 6476119 Km 13, layanan diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang. Pengisian juga mengikuti nomor polisi: angka terakhir ganjil pada tanggal ganjil dan angka terakhir genap pada tanggal genap.

Ketentuan serupa diterapkan di SPBU 6476110 Km 15 untuk kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton, termasuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan orang/barang.

Pemkot juga menetapkan periode pengisian ulang selama 48 jam bagi kendaraan yang menggunakan Biosolar di SPBU yang telah ditentukan.

Menariknya, kendaraan yang sudah masuk antrean sesuai ketentuan tanggal ganjil atau genap tetap akan dilayani apabila selama antrean terjadi pergantian tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya.

Mulai Berlaku 1 September

Seluruh pengaturan jam operasional, jenis kendaraan, serta periode pengisian ulang 48 jam tersebut mulai diberlakukan efektif pada 1 September 2026.

Khusus SPBU Kariangau atau SPBU 6476128, antrean kendaraan pengisian BBM bersubsidi dilarang berada di bahu maupun badan kiri dan kanan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.

Sementara SPBU lain yang tidak diatur dalam surat edaran tersebut tetap beroperasi seperti biasa.

Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU yang akan segera melayani Pertalite untuk kendaraan roda dua setelah terbit Surat Penetapan Penyaluran BBM Bersubsidi dari BPH Migas dan dilakukan uji tera.

Kelima SPBU tersebut yakni SPBU Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia dan Kebun Sayur.

Wali Kota menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditertibkan oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemkot Balikpapan maupun petugas instansi terkait sesuai kewenangannya.

Surat edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga dilakukan evaluasi atau perubahan terhadap ketentuan penyaluran Pertalite dan Biosolar.(*)
Editor : TW

You may also like