Samarinda, VivaNusantara – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur kini juga menyentuh internal kepolisian. Seorang perwira yang selama ini bertugas menangani kasus narkoba justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam perkara peredaran liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis e-tomidate.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen institusinya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan internal Polri.

Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Foto : istimewa
“Komitmen Kapolda sejak awal jelas, tidak ada ruang bagi narkotika, psikotropika, maupun obat berbahaya, bukan hanya keluar tetapi juga ke dalam institusi,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (17/5/2026).
Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Tenggarong dan Balikpapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan metode controlled delivery atau pengawasan pengiriman untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Pada Kamis (30/4/2026), seorang pria diketahui mengambil salah satu paket di Tenggarong. Setelah diamankan dan diperiksa, pria tersebut diduga hanya menjalankan perintah dan mengaku tidak mengetahui isi barang yang diambilnya.
Dari hasil pendalaman, penyidik kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan YBA. Tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidang Propam Polda Kaltim selanjutnya mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (1/5/2026) dini hari, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
Namun, pengungkapan ini diduga bukan sekadar kasus penggunaan pribadi.
Polda Kaltim menemukan sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Rinciannya, tiga pengiriman awal masing-masing berisi 10 liquid, pengiriman keempat sebanyak 20 liquid, dan pengiriman kelima mencapai 50 liquid.
“Kalau dijumlahkan totalnya sekitar 100 buah,” ungkap Romylus.
Paket tersebut diduga dikirim oleh seseorang berinisial H dari Medan, dengan tujuan penerima yang sama. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi keterkaitan dengan seorang berinisial R di Jakarta yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Romylus, pengakuan tersangka yang menyebut barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi masih diragukan.
“Kami tidak percaya sepenuhnya karena ada fakta-fakta lain. Pengiriman dilakukan berkali-kali dan jeda waktunya sangat dekat,” tegasnya.
Penyidik menilai jumlah barang serta pola pengiriman yang berulang tidak lazim jika hanya digunakan sendiri. Selain itu, aparat juga telah mengantongi data aliran dana yang kini sedang ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita liquid vape yang setelah diuji di laboratorium forensik dinyatakan positif mengandung e-tomidate, zat yang kini telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan regulasi terbaru.
Romylus menegaskan penggunaan vape tidak serta-merta berbahaya, namun cairan yang digunakan dapat menjadi ancaman serius apabila mengandung zat terlarang.
“Vape belum tentu berbahaya, tetapi cairan yang digunakan bisa saja mengandung narkotika seperti e-tomidate,” ujarnya.
Sementara itu, proses etik terhadap YBA juga tengah berjalan di Bidang Propam Polda Kaltim. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bergantung pada hasil sidang kode etik.
“Semua akan dilihat dari fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” kata Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto.
Polda Kaltim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan distribusi antarwilayah yang memasok liquid mengandung narkotika ke Kalimantan Timur.(*)
Editor : TW